Jombang (beritajatim.com) – Slamet Erda (63) berjalan menuju tempat doa bersama yang ada di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dia mengenakan pakaian putih dengan peci hitam di kepala. Ratusan jemaah sudah berada di tempat doa bersama itu.
Namun belum sampai sepuluh langkah, warga Desa Sukodono Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara ini dikejutkan oleh suara sirine yang meraung-raung. Slamet menghentikan langkahnya. Dia melihat situasi. Nah, saat itulah dia melihat ratusan polisi memasuki pesantren. Belum hilang rasa kegatnya, Slamet diminta berkumpul di titik tertentu oleh polisi.
Slamet menurut. Dia tidak melawan. Selanjutnya, Slamet bersama ratusan jemaah lainnya dinaikkan ke atas truk dalmas. Lagi-lagi, Slamet menurut. Truk yang ditumpangi Slamet kemudian membelah jalan, melaju menuju kantor Polres Jombang. Jaraknya dua tempat itu sekitar 12 kilometer.
Slamet Erda adalah salah satu dari 323 simpatisan MSAT yang diamankan di Polres Jombang. Slamet tidak habis pikir. Kehadirannya ke Pesantren Shiddiqiyyah bukan untuk melawan polisi. Tapi menghadiri undangan pelantikan DPP PCTAI (Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia). Organisasi ini diinisiasi oleh Shiddiqiyyah. Isinya lintas agama.
Slamet berkisah, dirinya berangkat dari rumahnya di Desa Sukodono Jepara seorang diri naik bus umum. Bapak tiga anak ini tiba di pesantren Shiddiqiyyah pada Rabu malam. Dia menginap di pesantren tersebut. “Rombongan yang lain sudah berangkat duluan. Saya berangkat sendiri naik bus,” kata Slamet yang ditemui di Polres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Kami pagi itulah hari yang sial bagi Slamet. Belum sampai ikut bergabung dengan jemaah lain untuk doa bersama, dia sudah diangkut oleh polisi. Slamet mengatakan dirinya tidak tahu secara detail mengapa polisi mengepung pondok tempat tiga anaknya menuntut ilmu. “Tidak tahu kalau ada penjemputan paksa terhadap Mas Becki atau MSAT. Karena saya ke Jombang untuk menghadiri undangan pelantikan DPP PCTAI,” katanya.
Namun demikian, Slamet tidak menampik bahwa dirinya adalah pengikut Tarekat Shiddiqiyyah yang berpusat di Ploso Jombang dengan Mursyid Kiai Muchtar Mukti. Bahkan Slamet sudah bergabung dengan aliran tersebut sejak 1979. Saat itu anggota Shiddiqiyyah di Jepara bisa dihitung dengan jari. Seiring laju waktu, anggota terus bertambah, hingga saat ini mencapai 500 orang lebih.
[berita-terkait number=”5″ tag=”msat-jombang”]
Oleh sebab itu, Kabupaten Jepara membentuk Cabang Orshid (Organisasi Shiddiqiyyah). Slamet yang merupakan anggota senior menjabat ketua di bidang hubungan antar organisasi. “Pusatnya di Ploso Jombang, Saya aktif di Orshid Cabang Jepara,” ungkap Slamet.
Tidak ada yang aneh dengan ajaran di Shiddiqiyyah. Bahkan tarekat ini sangat mengedepankan rasa cinta terhadap tanah air. Oleh karenanya pondok Ploso juga disebut Majmal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman. “Justru ajaran di Shiddiqiyyah semakin mendekatkan saya dengan Allah SWT. Penjelasan masalah keruhanian lebih mendalam, disamping diajarkan untuk lebih cinta tanah air,” ungkap Slamet.
Slamet mengungkapkan, jemaah Shiddiqiyyah asal Jepara rutin ke Ploso untuk mengikuti pengajian sebulan sekali. Pengajian rutin itu disebut dengan kausaran. Kiai Mochtar Mukti menyampaikan petuahnya dalam forum tersebut. Namun semenjak pandemi, pengajian itu sempat terhenti. Selain itu, di Jepara, Slamet juga mengadakan pengajian rutin dengan jemaah Shiddiqiyyah lainnya.
“Ajaran di Shiddiqiyyah tidak ada yang bertentangan. Karena di sini juga diajarkan cinta tanah air. Ada lembaga pendidikan mulai dasar hingga tingkat menengah atas. Makanya saya keberatan ketika Kemenag mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah,” kata Slamet.
Pada Jumat sore, Slamet dipulangkan dari Polres Jombang bersama ratusan jemaah lainnya. Dia tidak terbukti melakukan penghadangan terhadap anggota polisi yang melakukan jemput paksa terhadap MSAT. Sebelum meninggalkan kantor polisi, ratusan orang ini melakukan salat asar secara berjamaah. Mereka kompak mengenakan peci warna putih.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pesantren-jombang”]
Terpisah, Ketua Robitoh Ma’had Islamiyah (RMI) Kabupaten Jombang Jauharuddin Alfatich menagatakan bahwa Pondok Shiddiqiyah Ploso tidak masuk jaringan NU (Nahdlatul Ulama). Karena pondok yang terafiliasi dengan NI berhimpun di bawah RMI.
Namun demikian, pondok Shiddiqiyyah selama ini bisa berdampingan dan rukun dengan pesantren lain. Menurut Gus Rudin, sapaan akrab Jauharuddin Alfatich , di Jombang sudah biasa hidup dengan heterogenitas. Keberagaman bukan menjadi penghalang untuk menjaga kerukunan.
“Mereka (Shiddiqiyyah) berdiri sendiri, punya wadah sendiri, dan punya jemaah tarekat secara sendiri. Jamaah tarekat tersebut berpusat di Pondok Majmal Barain Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso,” ujar Gus Rudin ketika dimintai komentarnya.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. [suf]






