Pasuruan (beritajatim.com) – Kota Pasuruan akan memasang dua unit CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). CCTV ETLE ini akan dipasang di dua titik di Jalan Sudirman, Kota Pasuruan.
Sistem tilang elektronik ini mulai beroperasi Januari 2023. Sedangkan untuk pemasangan tiang dan juga kamera CCTV sudah dikerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan sejak November lalu.
“Kita menargetkan pemasangan perangkat CCTV ETLE selesai akhir minggu ini. Sekitar tanggal 17 hingga 18 Desember besok,” kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto.
Andriyanto mengatakan kedua titik ini berada di dua ruas jalan berbeda dengan fungsi yang berbeda pula. Titik pertama berada di traffic light simpang empat penjara sisi barat dengan fungsi men-capture pelanggar rambu.
Sedangkan titik kedua akan ditempatkan di sisi timur, tepatnya di seberang Ruko Grand Parimas. Pada titik ini, CCTV ETLE berfungsi men-capture pelanggaran kelengkapan berkendara, seperti penggunaan sabuk pengaman dan helm.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Pasuruan”]
“Pada titik kedua ini juga nanti akan merekam pengguna ponsel saat mengemudi. Operasionalnya akan dimulai pada bulan Januari mendatanh,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pemantauan CCTV ETLE dilakukan bersama-sama antara Dishub dengan Satlantas Polresta Pasuruan. Pemantauan fungsi dan maintenance CCTV ETLE dipusatkan di Command Center di Kantor Dishub Kota Pasuruan.
Sementara pemantauan penindakan hukum dipusatkan di Kantor Satlantas Polresta Pasuruan. Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya, mengimbau para pengendara motor agar lebih taat berlalu lintas.
“Di samping tilang elektronik, secara berkala kita juga terapkan tilang manual. Sehingga warga bisa tertib berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan,” pungkasnya. [ada/beq]






