Surabaya (beritajatim.com) – Syarat pencalonan untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla berpendapat bahwa persyaratan yang ditetapkan seharusnya tidak hanya terbatas pada ketentuan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut LaNyalla, sebagai persyaratan utama, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus menunjukkan tingkat moralitas, intelektualitas, dan integritas yang tinggi, serta memiliki rekam jejak yang jelas dalam hal ini. Pernyataan tersebut disampaikannya saat berlangsungnya kegiatan resesnya di Jawa Timur pada hari Selasa (25/7/2023).
LaNyalla menekankan pentingnya moralitas sebagai landasan bagi seorang pemimpin. Ia berpendapat bahwa seorang pemimpin harus memiliki etika moral yang bersih, mampu peduli kepada rakyat, dan tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sangat penting karena negara kita didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, moralitas dalam arti luas, termasuk perspektif relijiusitas, menjadi aspek penting selain integritas dan intelektualitas, terutama dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara,” tegas LaNyalla.
BACA JUGA:
LaNyalla Lapor Perbaikan Sistem Bernegara ke Try Sutrisno
Dalam konteks intelektualitas, LaNyalla menyatakan bahwa visi-misi dan program kerja saja tidak cukup sebagai tolok ukur. Seorang pemimpin harus menunjukkan kepintaran, kemampuan, dan pemahaman yang komprehensif tentang Indonesia, termasuk mengerti arah dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
“Tujuan berdirinya negara ini tidak terlepas dari pembukaan UUD 1945. Hal ini harus menjadi parameter dan pedoman dalam menentukan pemimpin bangsa ke depan,” jelas LaNyalla.
Karena alasan tersebut, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sangat peduli terhadap sistem bernegara di Indonesia pasca reformasi. Sebagai anggota DPD asal Jawa Timur, ia menyajikan gagasan untuk kembali ke sistem bernegara yang sesuai dengan visi para pendiri bangsa.
“Kita telah memiliki sistem yang sangat baik, namun sayangnya belum pernah diterapkan secara benar pada era Orde Lama dan Orde Baru. Seharusnya kita memperkuat dan menyempurnakannya, bukannya mengadopsi sistem baru yang bersifat liberal. Sayangnya, akibatnya negara ini tampak hanya dimiliki oleh sekelompok orang saja. Padahal, kerakyatan seharusnya dipimpin dengan hikmat, namun kenyataannya dipimpin oleh kelompok tertentu saja,” ungkap LaNyalla.
LaNyalla menyatakan bahwa sistem penjaringan presiden yang hanya melalui partai politik, dengan ambang batas (presidential threshold) yang memaksa terjadinya tarik ulur koalisi partai, menyebabkan rakyat dipaksa memilih sosok yang mungkin tidak sesuai dengan keinginan rakyat yang non-partisan.
BACA JUGA:
LaNyalla Tekankan Kembalikan Sistem Negara Asli ke Jokowi
“Terlebih dengan pemilihan presiden secara langsung, penentuannya dipengaruhi oleh popularitas yang bisa dihasilkan melalui media dan elektabilitas yang dipengaruhi oleh lembaga survei dan pengaruh buzzer di media sosial. Ini semata-mata merupakan rekayasa semata, sama seperti memoles bedak,” jelasnya.
Dalam upaya untuk memperbaiki masa depan Indonesia, LaNyalla mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dan membangun kesadaran kolektif. Ia menginginkan agar bangsa ini mengembalikan kedaulatan rakyat pada tempat yang seharusnya, sesuai dengan karakteristik bangsa dan pandangan luhur para pendiri bangsa.
Dengan demikian, kritik dan pandangan LaNyalla menekankan pentingnya integritas, moralitas, dan intelektualitas dalam memilih pemimpin yang akan memimpin bangsa ke depan. Sebuah tantangan untuk mencari dan mendukung pemimpin yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik, mematuhi prinsip-prinsip moral, berintegritas, dan memiliki kecakapan intelektual yang memadai untuk mengarahkan bangsa ini menuju cita-cita yang luhur. [beq]






