Sumenep (beritajatim.com) – Ach. Suhaimi, caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Madura asal Partai Demokrat melaporkan PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Guluk-guluk ke Bawaslu Kabupaten Sumenep, Senin (4/3/2023).
“Ada dua materi laporan saya ke Bawaslu. Yang pertama dugaan pengurangan perolehan suara saya, yang kedua dugaan jual beli suara yang dilakukan oknum PPK Guluk-guluk,” kata Ach. Suhaimi.
Ia menyebut bahwa ketua dan anggota PPK Guluk-guluk dengan terang-terangan dan sengaja, mengurangi perolehan suaranya. Bukti yang dimilikinya adalah C hasil, yang perolehan suaranya berbeda dengan DA plano PPK.
“Ada caleg partai lain yang di C hasil tidak mendapatkan suara, di D hasil tiba-tiba suaranya melonjak. Jadi saya menduga ada perpindahan perolehan suara saya. Ada juga yang berpindah ke caleg satu partai dengan saya, tapi jumlahnya tidak banyak. Mungkin ini sekedar intrik adu domba internal partai,” paparnya.
Ia juga mendorong caleg-caleg lain yang menjadi korban pemindahan suara oleh oknum PPK untuk ikut melaporkan ke Bawaslu. “Biar terbuka semuanya. Biar kasus ini transparan,” tukasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, materi kedua yang ia laporkan adalah dugaan jual beli suara yang dilakukan oknum PPK Guluk-guluk. “Saya punya bukti chatt nya. Saya siap diaudit forensik. Nanti akan saya serahkan HP saya yang ada percakapan dengan oknum PPK yang menawarkan jual beli suara,” ujarnya.
Suhaimi mengatakan, kasus tersebut ibaratnya kejadian bengkok, sehingga perlu diluruskan. Dirinya meyakini bahwa Bawaslu akan memproses laporannya. “Saya merasa sangat dirugikan dengan kejadian itu. Saya sudah serahkan bukti-buktinya ke Bawaslu. Silahkan Bawaslu memproses laporan saya,” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi mengaku sudah menerima laporan tersebut, dan akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. [tem/suf]






