Blitar (beritajatim.com) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar telah menyetujui kontrak politik dengan para peternak ayam petelur se Blitar Raya. Cak Imin setuju dengan isi kontrak politik yang diajukan oleh para peternak.
Adapun isi dari kontrak politik tersebut adalah menetapkan Perpres tentang pembudidayaan unggas yang dikembalikan ke rakyat. Sehingga perusahaan tidak izinkan untuk melakukan pembudidayaan.
Langkah ini pun mendapatkan respon positif dari anggota DPRD Kabupaten Blitar, Isnadi. Menurutnya langkah Cak Imin sudah sangat tepat, karena dengan adanya Keppres itu maka para peternak ayam petelur akan semakin terjamin dan sejahtera.
“Bagi saya yang harus di cermati adalah jawaban Gus Muhaimin itu hanya sebagai janji kosong atau memang bisa dilaksanakan. Ternyata jawaban Gus Muhaimin itu benar- benar hal yang sudah seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah sekarang. Hanya masalahnya ada kemauan atau tidak pemerintah melaksanakan,” kata Isnadi, Jumat (12/01/24).
Isnadi pun percaya Cak Imin bakal menepati janjinya untuk meneken kontrak politik tersebut. Dengan motto yang diusung Anies-Muhaimin yakni perubahan, maka sudah sepatutnya ada perubahan terkait Perpres perunggasan.
Pasalnya selama ini peternak rakyat cukup tersiksa oleh praktik mafia telur. Dimana perusahan-perusahan besar juga melakukan pembudidayaan unggas, imbasnya harga telur di pasaran tidak pernah stabil.
“Praktek integrasi vertikal sebuah usaha merupakan penyakit kronis sebuah ekonomi kapitalis yang menyebabkan ketimpangan kaya- miskin menjadi sangat lebar,” tegasnya.
Menurut Isnadi, larangan praktek integrasi vertikal sebuah usaha yang cenderung melaksanakan praktek monopoli tertuang dalam UU no 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dari itu diperlukan perubahan aturan untuk memberikan payung hukum kepada peternak rakyat.
“Dalam Pasal 14 disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat,” tutupnya. (owi/ted)






