Surabaya (beritajatim.com) – Cafe Lawson di Jalan Embong Malang yang menyajikan makanan ala Jepang dan Korea resmi ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya pada hari Rabu (14/06/2023) pukul 09.00 WIB. Penutupan ini dilakukan karena cafe tersebut diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Cafe Lawson yang baru saja beroperasi sejak awal April 2023 ini mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya karena IMB-nya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christianto, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
“IMB-nya cafe ini rumah tinggal, namun peruntukannya digunakan sebagai tempat usaha. Hal ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Izin Bangunan. Selama tidak memiliki IMB untuk usaha, maka tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa Cafe Lawson dapat kembali beroperasi jika sudah memiliki IMB yang sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai tempat usaha.
“Jika sudah memiliki IMB untuk usaha, mereka dapat mengajukan pembukaan segel melalui DPRKPP yang kemudian diteruskan kepada kami. Namun, sebelum itu, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikannya,” jelas Eddy.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengapresiasi langkah cepat DPRKPP Kota Surabaya, Satpol PP, dan dinas terkait lainnya dalam menindaklanjuti temuan DPRD terhadap kasus ini.
“Dalam kasus ini, dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan peraturan daerah. Kami berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak mematuhi aturan,” tegas Anas Karno.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menambahkan bahwa kasus Cafe Lawson Embong Malang ini menjadi contoh bagi para pelaku usaha di Surabaya untuk selalu mentaati aturan.
Anas menjelaskan bahwa proses perijinan usaha di Surabaya saat ini sudah berbasis digital, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan dengan biaya yang sesuai dengan Perda.
“Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitmen untuk mendorong iklim usaha di Kota Pahlawan ini agar tumbuh dan berkembang dengan sehat. Hal ini penting karena pertumbuhan dunia usaha harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat Surabaya,” pungkas Anas.
Penutupan Cafe Lawson Embong Malang ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kota Surabaya.






