Malang (beritajatim.com) – Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menangkap buronan perempuan bernama Dety Rizkiani. Dety dinyatakan buron lebih dari 4 tahun lamanya atas perkara tindak pidana perzinahan.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pada hari Rabu (28/2/2024) sekira pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Dety Rizkiani di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta.
Menurut Deddy, terpidana Dety Rizkiani merupakan buronan kasus perzinahan dengan identitas berasal dari Perum Cluster Cerenia Garden Blok B-25 Tunjungtirto, Singosari, Kabupaten Malang. “Tersangka ini selalu berpindah pindah tempat persembunyian. Berhasil kita tangkap di daerah Bantul, Yogjakarta hari ini,” tegas Deddy, Rabu (28/2/2024).
Kata Deddy, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn menyatakan, bahwa terpidana Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Turut Serta Melakukan Zina’’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Putusan terhadap terdakwa saat itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Lalu memerintahkan terdakwa ditahan. Dan menetapkan barang bukti yakni Buku nikah Sdri. Dhini Utarininsih dengan Sdr. Sigit Yudianto dikembalikan kepada saksi Dhini Utariningsih,” beber Deddy.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 377/PID/2020/PTSBY menyatakan sebagai berikut, yakni menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
“Kronologis penangkapan tersebut adalah diawali dengan dilakukan pengamatan dan penggambaran oleh Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dimana terpidana berada dilokasi yang beralamatkan di Perum harmoni pondok permata 2 blok b 1 Bantul Yogyakarta. Selanjutnya setelah terpidana dipastikan berada dilokasi yang akan dituju, kemudian tim gabungan yang bertugas menjemput terpidana dilokasi, setelah berhasil diamankan pada pukul 07.00 WIB terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Deddy.
Deddy menerangkan, terpidana Dety Rizkiani telah menjadi buron selama 4 tahun terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili dibeberapa tempat.
Dalam upaya penangkapan tersebut, sambung Deddy, Tim Intelijen dan Pidum Kejari Kab Malang bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminimalkan segala potensi kegaduhan atau adanya kemungkinan perlawanan dari terpidana maupun keluarganya. “Sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tanpa hambatan,” Deddy mengakhiri. (yog/kun)






