Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur Sidoarjo, Senin (27/3/2023).
Dalam laporan tersebut, setiap Kepala Daerah di Jawa Timur beserta jajarannya harus menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tepat waktu.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, Pemkab Tuban telah berkomitmen menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kerja efektif dan efisien.
Baca Juga:
Cerita 2 Atlet Tuban Juara 1 MMA Jatim, Nginap di GOR Unesa
“Sehingga, hal tersebut diwujudkan dengan komitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK,” ucap Aditya Halindra Faridzky, selasa (28/3/2023).
Ia juga menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah ini menjadikan bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban.
“Nantinya hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK akan diselesaikan sesegera mungkin,” ucapnya.
Baca Juga:
Antisipasi Balap Liar, Polres Tuban Gencar Patroli Ramadhan
Lindra menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai regulasi mampu meningkatkan kepercayaan serta mampu membawa perubahan positif di masyarakat.
“Tujuannya, ya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban,” ujar dia.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta 37 Kepala Daerah di Jawa Timur. [ayu/beq]






