Surabaya (beritajatim.com) – Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana sudah memastikan bahwa ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli lantaran memang benar menjalani proses akademik hingga di wisuda di kampus tersebut. Meski demikian, Sugiri Sancoko bersikap kooperatif dengan datang ke Mapolda Jatim guna melakukan klarifikasi.
Sugiri tiba di halaman utama Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sekitar pukul 10.42 Wib, Selasa (15/2/2022) didampingi kuasa hukumnya. Sugiri mengenakan kemeja motif kotak-kotak
Kepada awak media, ia membenarkan kedatangannya ke Polda Jatim untuk klarifikasi atas laporan dugaan ijazah palsu. Ia tak ingin berspekulasi macam-macam perihal tuduhan itu.
Sugiri mengatakan, pihaknya ingin tetap mematuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Saya tidak paham, yang jelas saya dipanggil saya datang, akan saya jelaskan akan saya klarifikasi,” ujarnya.
Sugiri membantah segala bentuk tuduhan tersebut. “Yo mosok aku iso malsu ijazah (masa aku bisa palsu ijazah). Opo Duwe potongan koyo aku. Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku (emang wajahku bisa, kalau mau palsu itu dimana, buatnya bagaimana). Prinsipnya itu ya,” jelasnya.
Perihal barang bukti yang dibawa untuk menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut, Sugiri menegaskan, pihaknya tidak membawa alat bukti apa-apa.
“Saya enggak bawa apa-apa. Mahasiswa duwene ijazah karo transkrip nilai. Lek absen absen urusan e kampus,” pungkasnya.
Sebelum itu Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana mengatakan
Sugiri Sancoko tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026.
“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006,” ujarnya saat itu.
Dia mengaku sudah diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. “Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ijazah-palsu”]
Kepada wartawan, Yudhihari juga menunjukkan atas nama Sugiri Sancoko, Transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah atas nama Sugiri Sancoko.
Yudhihari menyebut, kasus tersebut bukan pertama, banyak lulusan Universitas Tritunggal Surabaya yang juga mengalami hal yang sama. “Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami,” jelasnya.
Kampus yang sekarang dipimpinnya memang pernah mengalami konflik hukum internal. Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tritunggal Surabaya.
“Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya. [uci/but]







