Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan hiburan dan karnaval yang menggunakan sound system. Aturan ini diterbitkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
SE Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 itu memuat 13 poin penting yang wajib ditaati oleh penyelenggara acara. Salah satu poin utama mewajibkan panitia acara memiliki izin tertulis dari Polres atau Polresta.
“Izin penyelenggaraan harus disertai dengan rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat,” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Ia menegaskan bahwa aturan ini penting untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Penggunaan kendaraan sound system seperti pick up dan truk CDE juga harus mematuhi aturan lalu lintas. Aturan tersebut mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 55 Tahun 2021 tentang larangan ODOL (Overdimension Overload).
“Jangan sampai kegiatan hiburan justru merusak jalan dan fasilitas umum di desa,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya. Ia menambahkan, penggunaan kendaraan tidak standar bisa merugikan banyak pihak.
SE juga melarang keras adanya aksi yang melanggar norma kesusilaan, SARA, maupun membunyikan sound system saat waktu sholat. Penyelenggara juga tidak boleh membawa miras, sajam, barang terlarang, atau melakukan perjudian.
“Semua kegiatan hiburan harus tetap menjunjung etika dan tidak mengganggu masyarakat sekitar,” tegasnya. Mas Rusdi berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan rakyat.
Volume sound system juga harus disesuaikan dengan tempat dan tidak boleh melebihi ambang batas yang dianjurkan WHO. Suara keras berlebihan dapat membahayakan kesehatan dan merusak bangunan.
“Kita tidak ingin warga sakit atau lingkungan rusak hanya karena sound system yang berlebihan,” kata Mas Rusdi. Ia juga meminta panitia bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul selama kegiatan. (ada/ian)






