Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, Badrut Tamam meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), guna meningkatkan sektor ekonomi masyarakat khususnya para petani tembakau di daerah setempat.
Peresmisan secara simbolis tersebut, dilakukan di lokasi KIHT Sementara, yakni di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Selasa (21/12/2021). Selanjutnya dipindah secara otomatis ke lokasi awal KIHT Pamekasan, yakni di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Hal tersebut dinilai tidak lepas dari kerja keras semua pihak, sehingga Pamekasan menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Jawa Timur, yang memiliki KIHT pasca adanya izin operasional dari Bea Cukai Madura pada Desember 2021. Sekaligus menjadi yang ketiga di Indonesia.
“Diskusi tentang KIHT ini relatif panjang, apalagi di kabupaten Pamekasan juga hampir setiap tahun mesti ada demo khususnya memasuki musim tembakau. Baik itu harga tembakau mahal atau murah, tetap ada demo (tembakau),” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bupati-pamekasan”]
Kondisi tersebut membuatnya harus memutar otak guna mencari solusi konkrit dan berpihak pada petani, khususnya tentang tata niaga tembakau yang setiap tahun selalu merugikan petani. “Salah satu faktor yang memunculkan persoalan itu adalah maraknya peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
“Kami komitmen untuk membangun berbagai sarana dan fasilitas lainnya, rencananya akan kita laksanakan pada 2022 mendatang. Sekaligus sebagai upaya melindungi petani tentang praktik tata niaga tembakau, apalagi hal ini juga berawal dari aspirasi masyarakat saat kami turun ke lapangan,” jelasnya.
Dari itu pihaknya meminta para pengusaha rokok ilegal agar tidak waswas, sebab keberadaan KIHT nantinya justru akan menjadi solusi konkrit. “Hal ini sebagai bentuk ikhriar dan inisiatif, sehingga pengusaha rokok ilegal tidak perlu waswas lagi. Sebab kami akan memfasilitasi agar usaha mereka diproduksi dan dikelola KIHT,” imbuhnya.
“Kalau sudah di KIHT, pegang duit (uang)-nya tenang dan barokah, negara juga tidak dirugikan. Langkah ini sebagai bentuk ikhtiar bagaimana nantinya negara hadir mendampingi rakyat, membela rakyat, termasuk di dalamnya memfasilitasi mereka yang tidak sah (ilegal),” tegasnya. [pin/suf]






