Mojokerto (Beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat Bumi Majapahit.
Komitmen itu diwujudkan melalui peresmian dua program inovatif, yaitu Gema Brahu (Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha) dan Kinasih (Klinik Investasi dan Solusi Perizinan Berusaha dan Non Berusaha).
Kedua program yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem perdagangan dan industri, sekaligus mendukung UMKM serta investor yang ingin mengembangkan usaha di Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa inovasi pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan, harus terus ditingkatkan agar tidak lagi menimbulkan kesan rumit dan berbelit. “Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit,” tegasnya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha di Kantor Kecamatan Mojosari.
Untuk menghilangkan persepsi tersebut, Pemkab Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Gus Barra (sapaan akrab, red) berharap Gema Brahu dan Kinasih dapat menjadi tonggak lahirnya iklim investasi yang positif dan kompetitif.
“Dengan begitu, Kabupaten Mojokerto mampu bersaing dan menjadi magnet bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan adanya Gema Brahu dan Kinasih, saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo dalam laporannya menjelaskan bahwa selain sosialisasi program, pihaknya juga membuka layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di Kantor Kecamatan Mojosari pada tanggal 10–12 Desember 2025.
“Layanan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan membutuhkan pendampingan hingga proses selesai. “Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai, gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” jelasnya.
NIB sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengusaha, karena berfungsi sebagai identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, serta bukti wajib lapor kepegawaian. NIB juga menjadi syarat pengajuan sertifikasi halal MUI dan permohonan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan peluncuran dua program ini, Pemkab Mojokerto berharap roda ekonomi masyarakat semakin bergerak, industri makin kuat, dan UMKM kian berkembang. [tin/ted]






