Malang (beritajatim.com) – Anak yatim dan anak miskin di Kabupaten Malang yang belajar di sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) akan dibebaskan dari segala pungutan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi, Selasa (19/3/2024) siang. Ia mengatakan, saat ini Pemkab Malang membuat Perbub (Peraturan Bupati) tentang aturan tersebut.
“Perbubnya baru. Ini masih uji publik,” katanya saat ditemui di Pendopo Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Jika Perbub itu selesai, maka anak yatim dibebaskan dari segala bentuk pungutan di sekolah SD maupun SMP negeri di Kabupaten Malang.
Sanusi menjelaskan, jika ditemukan, mereka (kepala sekolah) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa dinonaktifkan dari kepala sekolah.
“Kalau kemarin belum dibikinkan Perbup tidak bisa beri sanksi. Nanti bisa kena pungli atau yang narik Kepala sekolahnya bisa dinonaktifkan,” tegasnya.
“Kan tidak boleh ada penarikan dalam bentuk apapun di sekolah,” Sanusi mengakhiri. [yog/but]






