Magetan (beritajatim.com) – Bupati Magetan Suprawoto melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama bersama 48 orang pejabat administrator dan pengawas serta 48 orang kepala sekolah di Pendapa Surya Graha, Jumat (8/9/2023). Kedua pejabat adalah Suwito sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Lalu Endang Ambarwati sebagai Sekretaris DPRD Magetan.
Sebelumnya, Suwito menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Magetan yang kini digantikan oleh Dicong Maleleh yang sbeelumnya menjavat sebagai Camat Panekan.
Kemudian, Endang Ambarwati sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kini dia digantikan oleh Dian Astuti Purwandani yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kabudayaan.
Pelantikan Suwito dan Endang Ambarwati sudah sesuai dengan rekomendasi Ketua Komisi ASN nomor B-2964/JP.00.00/08/2023 tanggal10 Agustus 2023. Khusus untuk Endang, ditambah dengan rekomendasi Pimpinan DPRD nomor 170/1449/403.040/2023 tanggal 7 September 2023.
Bupati Magetan Suprawoto meminta agar mutasi jabatan 98 pegawai di lingkup Pemkab Magetan itu agar tak dimaknai negatif. Karena menurut Mantan Sekjen Kementerian Kominfo itu, meski masa jabatan tinggal dua minggu, scara ketentuan mereka masih bisa melantik pejabat.
“Meski saya dengan Bu Nanik Endang Rusminiarti (Wabup Magetan) masa jabatannya tinggal dua minggu, kami masih bisa melantik pejabat. Itu sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Kang Woto, sapaan akrab Bupati Suprawoto.
Pun, pelantikan sejumlah pejabat itu dinilai sudah melengkapi semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kang Woto mengharap, siapapun nanti yang menggantikannya sebagati Penjabat Bupati tetap bisa berlari.
“Agar nanti siapa yang menggantikan sebagai penjabat tetap bisa berlari. Pelantikan ini kan supaya tidak pincang. Jadi, pemerintahan bisa tetap berjalan dengan baik,” katanya.
BACA JUGA:
Sirkuit Rp15 M di Parang Magetan Tak Kunjung Dilelang Ternyata Kendala DED
Meski begitu, Kang Woto mengakui masih ada puluhan pegawai utamanya kepala seksi di sejumlah kecamatan yang masih kosong.
“Masih banyak yang kosong di kecamatan itu. Akhirnya ya tetap ada yang merangkap. Karena di aturannya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh mengisi,” pungkasnya. [fiq/but]






