Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah untuk memastikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Anggota Komisi D Wahyu Prayudi Nugroho tak ingin ada PPPK Paruh Waktu yang bernasib sama dengan Mochammad Aviv, warga Kecamatan Sukowono yang menjadi guru PPPK Paruh Waktu di SMA Kalisat.
Aviv meninggal dunia di RS Daerah dr. Soebandi jember karena mengalami infeksi otak. “Ketika harus membayar biaya pengobatan, ternyata beliau ini awalnya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri dan ada tunggakan. Sedangkan beliau ini kan statusnya sebenarnya PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Jatim,” kata Nugroho, Selasa (21/4/2026).
Di sinilah kemudian Nugroho mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminn kesehatan PPPK Paruh Waktu. Jaminan kesehatan untuk Aviv memang bukan wewenang Pemkab Jember. “Tapi kami tidak ingin ini terjadi terhadap teman-teman PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember,” katanya.
Saat ini ada kurang lebih empat ribu PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Jember. Mereka memang mendapat alokasi anggaran JKN, namun tidak sampai akhir 2026. “Perkiraan hanya cukup sampai September,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
“Bagaimana untuk sisanya dari Oktober, November, hingga Desember. Dinas Pendidikan menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dukungan dari Komisi D maupun dari DPRD Jember untuk menambah alokasi anggaran, sehingga seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember bisa tercover oleh BPJS Kesehatan,” kata Nugroho.
Nugroho menyarankan Dinas Pendidikan Jember untuk menambah anggaran tanggungan premi JKN untuk PPPK Paruh Waktu untuk Oktober hingga Desember dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026. [wir]






