Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto, Bupati Jember, Jawa Timur, menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Dia meminta agar passing grade atau nilai minimal kelulusan untuk peserta difabel dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibedakan dengan peserta umum.
“Kami merasa prihatin dengan tidak lolosnya teman-teman difabel dalam ujian PPPK. Dalam surat tertanggal 28 Desember 2023, bupati memohon ada afirmasi atau penurunan passing grade rekan-rekan disabilitas. Sebisanya passing grade tidak disamakan dengan pelamar umum lainnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Rabu (17/1/2024).
Ada empat hal yang disebutkan dalam surat tersebut. Pertama, Pemkab Jember mendapatkan kuota 201 formasi PPPK dari Menteri PAN-RB. Kedua, Pemkab Jember telah mengalokasikan 10 formasi PPPK untuk pelamar disabilitas.
Ketiga, ada dua orang penyandang disabilitas untuk formasi teknis di Jember yang telah mengikuti seleksi kompetensi CAT Badan Kepegawaian Nasional namun dinyatakan tidak lulus, yakni Kusbandono dan Eko Puji Purwanto.
Keempat, Pemkab Jember memohon kepada Menteri PAN-RB untuk memberikan afirmasi berupa penurunan nilai ambang batas kepada dua peserta disabilitas tersebut, sehingga bisa lulus dan dapat mengisi formasi disabilitas yang saat ini tidak terisi.
Suko mengatakan, penurunan passing grade itu akan memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. “Ini tidak kami usulkan untuk (perekrutan PPPK) 2023 saja, tapi untuk terus ke depannya menjadi evaluasi untuk mempertimbangkan agar disabilitas mendapat passing grade yang berbeda,” katanya.
“Kita tahu passing grade PPPK berbeda dengan calon pegawai negeri sipil. Tapi tolong untuk penyandang disabilitas menjadi perhatian tersendiri bagi panitia seleksi nasional (panselnas),” kata Suko.
Sejak Hendy Siswanto dilantik menjadi bupati Jember pada 2021, baru ada satu penyandang disabilitas yang diterima PPPK, yakni M. Agus Sabirin yang ditempatkan di SMP Negeri 1 Ajung. Dalam perekrutan PPPK Pemkab Jember pada 2023, ada tiga orang penyandang disabilitas yang mendaftar dan tak ada satu pun yang lulus. Padahal Pemkab Jember mengajukan 10 formasi PPPK khusus diisi oleh penyandang disablitas.
Belakangan Kusbandono dan Eko Puji Purwanto melaporkan kegagalan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu ke Ombudsman RI dan hendak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kusbandono adalah penyandang disabilitas celebral palsy yang menjadi Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kusbandono. Sementara Eko Puji Purwanto adalah penyandang disabilitas polio yang menjadi pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca).
Keduanya dinyatakan tidak diterima menjadi PPPK kendati memiliki nilai hasil ujian di atas ambang batas. Kusbandono mendapat nilai akumulatif 344, melampaui batas nilai minimal atau passing grade 293 setelah mengikuti ujian di Kabupaten Bojonegoro. Sementara Purwanto mendapat nilai akumulatif 397, di atas batas minimal 315, setelah mengikuti ujian di Sidoarjo.
“Kami ikut prihatin. Namun kami tak bisa berbuat banyak, karena kewenangan meluluskan atau tidak ada pada panitia seleksi nasional,” kata Suko. [wir]






