Jember (beritajatim.com) – Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan siap membayar tunggakan proyek pembuatan wastafel kepada dua rekanan. Ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jember yang mengabulkan gugatan dua kontraktor dan menghukum Pemkab Jember membayar tunggakan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
“Kita bayarlah. Mereka menang, ya kami bayar. Kan saya bilang waktu itu, gugat ke pengadilan saja agar lebih cepat. Di pengadilan ada putusan lebih jelas dan perintah kepada kami untuk membayar, atau kalau (prosesnya) sudah betul, kami akan selesaikan,” kata Hendy, Senin (4/4/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto mengabulkan gugatan dua kontraktor pengadaan wastafel kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Pemkab diperintahkan membayar tunai CV Gembira Jaya sebesar Rp169.065.400, dan CV Majera Uno Jaya sebesar Rp215.092.300 serta biaya perkara Rp615 ribu.
Hendy melanjutkan saat ini pihaknya dalam tahap berdiskusi dengan tim penasehat hukum dari kejaksaan. Menurut dia, tim penasihat hukum telah menyarankan untuk menjalankan putusan tersebut namun dengan didahului pemeriksaan di lapangan.
“Kami cek lapangan dulu, masalah fisiknya yang harus dibayarkan berapa dan wastafel berfungsi. Kalau tidak berfungsi kan repot. Wastafel tok tidak ada airnya kan bagaimana nanti? Geser ke saya yang diperiksa,” kata Hendy.
Hendy masih akan membaca amar putusan lengkap pengadilan. “Perintahnya masih belum kami baca, membayarnya dengan catatan seperti apa,” katanya. Namun rencananya uang pembayaran itu akan dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022.
Hendy meminta kepada rekanan proyek wastafel lainnya yang merasa belum dibayar agar segera menggugat ke pengadilan. Putusan pengadilan akan menjadi dasar pemkab untuk mengajukan alokasi anggaran ke DPRD Jember.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan pengerjaan wastafel yang merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 pada 2020 menyatakan belum dibayar. Pemkab Jember saat ini tidak berani mengeluarkan uang untuk melunasi utang ongkos pengadaan yang seharusnya dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida tersebut.
Sebabnya, proyek wastafel menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu, ditemukan adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp38,6 miliar yang juga termasuk dalam dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.
“(BPK menjelaskan) kalau memang Pemkab Jember merasa (pengadaan wastafel) itu bermanfaat, ya silakan jika mau membayar (utang) itu. Saya terus terang belum bisa menerima. Sebelum aparat penegak hukum melihat itu (dan menyatakan) boleh dibayarkan, baru kami akan bayarkan,” kata Hendy, Jumat (15/10/2021).
Bupati Hendy lantas menyarankan kepada rekanan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Dewantoro S. Poetra, kuasa hukum dua rekanan yang menang di pengadilan, berterima kasih kepada bupati karena telah mengarahkan kliennya untuk menggugat. “Sehingga kami ada jalan untuk segera dibayar. Alhamdulillah, dengan arahan bupati, kami sangat berterima kasih,” katanya. [wir/beq]






