Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto setuju dengan diberlakukannya aturan berupa kewajiban menyertakan kartu tanda penduduk dalam pembelian gas elpiji di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Bagus. Selama ini penerima subsidi sudah terdata NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya. Nanti akan di-screening oleh pemerintah pusat untuk penerima bantuan usaha mikro. Waktu mendaftar di agen (elpiji), peruntukan usaha mikro dan rumah tangga sama-sama didata,” kata Hendy, Selasa (4/6/2024).
Hendy mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki data pelaku usaha mikro kecil menengah yang berhak menerima bantuan. Data ini yang kemudian disinkronisasi dengan data pusat. “Pemerintah pusat yang melakukan sinkronisasi,” katanya.
Menurut Hendy, belum ada pembatasan jumlah elpiji tiga kilogram untuk usaha mikro. “Kemarin, ada yang sudah punya NIK (terdata), tapi belum dapat (elpiji tiga kilogram) juga. Ini karena saat lebaran kemarin permintaan over, berlebih. Sekarang mau Iduladha, kurang lagi kebutuhannya. Tapi sasarannya sudah dapat,” katanya.
“Proteksi dengan KTP lebih bagus, karena elpiji 3 kilogram ada subsidinya. Kalau disuruh beli yang 12 kilogram mahal. Harga tabungnya saja Rp 300 ribu lebih. Untuk usaha mikro kan uang segitu berat,” kata Hendy.
Pemerintah Kabupaten Jember sudah berusaha mendongkrak kualitas UMKM di tengah pasang surutnya perekonomian di Indonesia. “Kita mau menaikkan kelas UMKM tidak sembarangan, kecuali mereka sudah punya link off-taker yang rutin membeli atau kontinyu. Selama ini sampai sekarang, (sebagian besar) UMKM belum memiliki kontinyuitas (produksi),” kata Hendy.
Para pelaku UMKM di Jember belum bisa berkesinambungan dalam memasok kebutuhan pasar, karena tidak stabilnya kondisi finansial “Bulan ini mereka bukan kategori pelaku usaha mikro, tapi bulan depan atau tiga bulan lagi mereka bisa masuk kategori mikro lagi,” kata Hendy. [wir]






