Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendadak menerima banyak pengajuan izin pendirian klinik kesehatan setelah pemberlakuan Universal Health Coverage (Layanan Kesehatan Semesta) Pratama pada 1 April 2025.
“Banyak tiba-tiba yang ingin bikin klinik. Bahkan ada yang izinnya (berproses) agak lama, sudah muring-muring (marah-marah). (Berkas) belum lengkap, sudah minta izin keluar,” sindir Fawait, dalam peresmian Klinik Nahdlatul Ulama Jember, Kamis (5/6/2025).
Fawait sempat penasaran dengan banyaknya pihak yang mendirikan klinik. Setelah tanya kanan-kiri, barulah dia tahu, bahwa ada kapitasi hasil kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diburu pemilik klinik.
Kapitasi adalah sistem pembayaran yang memungkinkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik menerima pembayaran tetap per bulan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhatikan jenis atau jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sistem ini berbeda dengan sistem pembayaran non-kapitasi yang hanya memungkinkan pembayaran didasarkan pada klaim pelayanan yang diberikan.
“Kalau punya kapitasi minimal 10 ribu (peserta) saja, maka setiap bulan tanggal 15, klinik dapat Rp 120 juta. Kalau akhir tahun ada perubahan peraturan presiden, bisa dapat Rp 150 juita. Untuk biaya operasional klinik, Rp 50 juta selesai semua. Ada Rp 100 juta (kelebihan) setiap bulannya,” kata Fawait.
Dari sini, Fawait mendorong Nahdlatul Ulama mendirikan klinik di 31 kecamatan di Kabupaten Jember. “Daripada ini dimanfaatkan oleh pribadi-pribadi, maka sudah saatnya NU punya klinik di setiap kecamatan di Jember,” katanya.
Sebagai awal, Fawait telah meresmikan sebuah klinik milik Nahdlatul Ulama yang dikelola PT Husada Bintang Sembilan di Gedung Balai Pendidikan dan Latihan Nahdlatul Ulama (Baladika NU), Jalan Tapaksiring, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. [wir]






