Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait meminta pemerintah pusat tidak terlampau banyak memangkas dana transfer daerah ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Warga miskin kami masih banyak. Angka kemiskinan absolut kami terbanyak kedua di Jawa Timur. Dan lebih parahnya angka kemiskinan ekstrem Jember terbesar di Jawa Timur,” kata Bupati Fawait saat bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dalam acara bedah buku, di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jumat (13/2/2026).
Kemiskinan di Jember meninbulkan banyak masalah, termasuk masalah kesehatan. “Tidak heran angka stunting nomor dua, angka kematian ibu nomor satu, angka kematian bayi nomor satu terbesar di Jawa Timur adalah Kabupaten Jember,” kata Fawait.
Fawait mengaku agak pusing karena dana transfer dari pusat ke Jember berkurang kurang lebih Rp 350 miliar, “Tapi saya masih yakin bahwa pelayanan publik tidak boleh dikurangi,” katanya.
Fawait ingin memastikan ASN tetap memberikan pelayanan publik terbaik. “Komitmen saya pada waktu itu, boleh transfer dari pusat ini berkurang, dan berat bagi kami karena ruang fiskal semakin sedikit, Tapi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk para ASN satu persen pun tidak kami kurangi,” katanya.
Konsekuensinya, menurut Fawait, Pemkab Jember melakukan efisiensi. “Kami pakai mobil Avanza, mobil yang bagus-bagus kami efisiensi,” katanya.
Hasil efisiensi anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi warga tak mampu. “Sehingga Jember menjadi kabupaten di Tapal Kuda yang hari ini sudah melaksanakan UHC (Universal Health Coverage) Prioritas. Seluruh masyarakat Jember hari ini bisa berobat gratis di seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia,” kata Fawait.
Dengan UHC, kata Fawait, masyarakat mendapat layanan kesehatan gratis dan rumah sakit daerah mendapatkan pemasukan untuk operasional pelayanan.
Dalam hal layanan publik lainnya, pembuatan kartu tanda penduduk dan administrasi kependudukan laionnya, Pemkab Jember memutuskan tak harus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Tidak perlu orang desa ke kota. Orang desa juga punya hak mendapatkan pelayanan yang tidak perlu jauh/ Bikin KTP dan lain sebagainya cukup di kantor kecamatan,” kata Fawait. [wir]






