Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kabupaten Jember, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Sabtu (20/6/2026) malam.
Enam raperda itu adalah
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember
5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember;
6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Bupati Fawait pengajuan raperda ini bentuk kepatuhan pada perundang-undangan yang secara berjenjang mengatur tata kelola pemerintahan. “Ini untuk melaksanakan amanah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang akan terwujud dalam bingkai sinergi antara legislatif dan eksekutif,” katanya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025, dengan mendasari pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional, perkembangan perekonomian, perubahan jenis layanan publik, serta kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemungutan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu bertujuan mewujudkan penataan infrastruktur daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan. “Perkembangan pembangunan di daerah yang semakin pesat khususnya dalam menyediakan jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, air minum, gas, dan jaringan lainnya seringkali belum terintegrasi secara optimal,” kata Fawait.
Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan diajukan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Pangan bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan hak asasi manusia yang pemenuhannya wajib dijamin oleh pemerintah,” kata Fawait.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. dimaksudkan untuk memperkuat landasan pengaturan bagi pengembangan usaha Perumda secara lebih optimal.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Bupati Fawait.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember untuk memperkuat tata kelola perusahaan, penataan organ dan kepegawaian, peningkatan kinerja perusahaan, efisiensi operasional, serta peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Fawait berharap DPRD Jember dapat memberikan banyak masukan dan mendapatkan apresiasi yang positif terhadap enam raperda yang diajukan.
Selain enam raperda tersebut, ada enam raperda yang berproses dan sedang dibahas DPRD Jember. Raperda itu meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika;
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa;
5. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; dan
6. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Pembahasan serta finalisasinya melalui Pansus dan/atau Komisi DPRD, dan diharapkan dapat rampung secara keseluruhan pada 2026,” kata Fawait. [wir/aje]






