Jember (beritajatim.com) – Bupati dan DPRD Jember, Jawa Timur, terancam sanksi dari pemerintah pusat, jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 terlambat disahkan.
Sesuai aturan, RPJMD sudah harus selesai dibahas paling lambat pada 26 Agustus 2021 atau enam bulan setelah pelantikan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Saat ini, eksekutif dan legislatif sedang membahas Rancangan Awal RPJMD. Kalau RPJMD mengalami keterlambatan, menurut Sekretaris Daerah Mirfano, akan ada sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan gaji bupati dan DPRD Jember.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Hadi Mulyono optimistis RPJMD akan bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu. “Setelah pembahasan dengan DPRD Jember, kami akan kirimkan ke provinsi,” katanya.
“Setelah itu baru Forum OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), langsung penyusunan rancangan akhir. Setelah rancangan akhir ini, dalam bentuk rancangan peraturan daerah. Jadi dari timeline memungkinkan,” kata Hadi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rpjmd-jember”]
Hadi menjelaskan, penyusunan teknokratik RPJMD bab 1 hingga bab 4 sudah melibatkan berbagai unsur. “Tokoh agama kami undang, dari NU, Muhammadiyah, MUI, Muslimat, Fatayat kami undang untuk membahas itu. Perbankan juga kita undang dalam konsultasi publik. OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, perguruan tinggi sudah kami undang,” katanya.
Partai politik juga sudah diundang oleh Pemerintah Kabupaten Jember. “Kami undang pimpinan DPRD dan ketua komisi dalam konsultasi publik, karena DPRD adalah perwakilan dari partai-partai,” kata Hadi. Jika ternyata pengurus partai politik ingin dilibatkan lagi, ada pembahasan musrenbang yang melibatkan semua unsur. [wir/ted]






