Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan RSUD Kelas D yang dibangun di Kecamatan Kepohbaru, Senin (7/3/2022).
RSUD ini berpeluang menjadi pusat pelayanan kesehatan rujukan di wilayah tenggara Bojonegoro yang berbatasan dengan kecamatan terdekat dan Kabupaten Lamongan. RSUD Kelas D Kepohbaru tersebut awalnya berstatus puskesmas non-perawatan yang berdiri tahun 1950.
Bupati Bojonegoro menjelaskan, dengan status baru sebagai RSUD Kelas D Kepohbaru, tenaga medis harus meningkatkan pelayanan yang prima dan ramah terhadap pasien. “Pasien harus mendapatkan keyakinan untuk berobat dan konsultasi. Apalagi, sekarang sudah didukung sarana prasana jalan yang sudah baik,” ujar Bupati Anna.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Ani Pudjiningrum menyampaikan, RSUD kelas D Kepohbaru merupakan wujud implementasi serta komitmen Pemkab Bojonegoro yang meraih predikat UHC (universal health coverage). Pada 2020, penduduk yang sudah tercover oleh BPJS Kesehatan sebesar 98,66 persen.
“RSUD Kepohbaru diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat Bojonegoro di wilayah tenggara,” terangnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”rumah-sakit”]
Sekadar diketahui, RSUD Kepohbaru berdiri di atas lahan seluas 7.614 m² dengan luas bangunan 4.688 m² dan memiliki 2 lantai. RSUD beralamat di Jalan Raya Kepohbaru-Gunungsari No 472, Kecamatan Kepohbaru itu memiliki visi “melayani dengan sepenuh hati”.
Selain itu, sebagai langkah memaksimalkan pelayanan kesehatan, telah disusun struktur organisasi yang terdiri dari Direktur RSUD Kepohbaru dijabat oleh dr Vera Agustina, sub bagian TU, seksi pelayanan medis, seksi asuhan keperawatan, dan kelompok jabatan fungsional. [lus/suf]
RSUD Kepohbaru memiliki kapasitas tempat tidur sejumlah 50 dan jenis pelayanan kesehatan meliputi:
1. Pelayanan kesehatan umum.
2. Pelayanan kesehatan gigi.
3. Pelayanan kesehatan anak.
4. Pelayanan kebidanan dan kandungan.
5. Pelayanan bedah.
6. Pelayanan penyakit dalam.
7. UGD 24 jam.
8. Farmasi.
9. Laboratorium.
10. Instalasi radiologi.
11. Instalasi gizi.
12. Ambulance.
13. Pelayanan rawat inap.
14. Pelayanan persalinan.






