Mojokerto (beritajatim.com) – Sejak pekan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mulai menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjut atau vaksinasi Booster khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara langsung Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Ulum Rokhmat Rokhmawan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Susantoso sidak ke sejumlah kantor. Ini dilakukan selain untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai di Harpitnas (Hari Kejepit Nasional), juga untuk mengetahui tingkat keikutsertaan pegawai dalam vaksinasi.
“Ya alhamdulillah, pada umumnya semuanya sudah Booster. Tapi memang ada beberapa yang belum. Kendala, ada yang belum 6 bulan dari vaksin yang kedua. Kemudian ada yang hamil, sementara ini belum ada intruksi dari Kementrian Kesehatan terkait jenis Booster untuk ibu hamil. Ada juga yang kondisi belum sehat betul,” ungkap Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, Senin (31/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”vaksin-booster”]
Melalui BKPSDM, lanjut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, untuk menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mendata ASN maupun PHL yang belum vaksin Booster atau yang belum dosis kedua. Pasalnya, saat sidak di BKPSDM ditemukan pegawai yang belum menjalani vaksinasi dosis kedua.
“Ini harus kita selesaikan sehingga kita bisa menjamin betul-betul tenaga kerja ASN yang ada di Kabupaten Mojokerto ini semua dalam kondisi mempunyai imunitas kekebalan terhadap Covid-19. Wajib, iya bagi yang kontra indikasi apapun harus vaksin (Booster). Yang harus kita selesaikan, dosis satu. Dosis satu 67 persen, dosis dua 50 sekian persen. Ini yang sedang dievaluasi pemerintah capaian dosis pertama dan kedua,” katanya.

Menurutnya, jika jarak antara dosis pertama dan dosis kedua cukup jauh berarti dosis kedua tidak diikuti sehingga kekebalan tubuh berbeda. Antara yang sudah dosis kedua dengan yang hanya vaksinasi dosis pertama saja. Dosis ketiga yakni Booster, lanjut Bupati, tidak ada target capaian dari pemerintah. Karena saat ini yang menjadi pantauan adalah vaksinasi anak sekolah.
“Ya 6-11 tahun. Target akhir Januari 2022 selesai tapi kenyataannya tidak semudah itu di lapangan. Untuk anak, capaian dosis satu 81 persen, dosis dua 25 persen dengan target 100.461 jiwa. Ini sangat dinamis, pemerintah pasti mempertimbangkan antara pengendali Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi. Dua hal yang sangat diperhitungkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Ulum Rokhmat Rokhmawan menambahkan, Kabupaten Mojokerto mendapatkan target 500 ribu untuk vaksin dosis tiga dari total 860 ribu jiwa. “Menyesuaikan interval di dosis satu dan dua. Belum dosis dua, tidak boleh dosis tiga dan jaraknya enam bulan dari dosis kedua,” tambahnya.
Menurut Plt Direktur RSUD RA Basoeni ini, vaksin booster wajib karena kasus Covid-19 tidak hilang namun justru semakin naik. Booster wajib bagi mereka yang sudah mencapai target dasarnya, diperbolehkan asal 18 tahun ke atas. Mulai dari, tenaga kesehatan (nakes), layanan publik, lanjut usia (lansia), masyarakat umum dan remaja.
Senin, (31/1/2022), vaksinasi Booster digelar di Pendopo Graha Maja Tama, kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Hari terakhir, vaksinasi bakal digelar pada Rabu, (2/2/2022) di di Pendopo Graha Maja Tama, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto dan Kantor DLH Kabupaten Mojokerto.
Untuk mendapatkan vaksin Booster harus memenuhi beberapa syarat. Seperti syarat utama yang harus dipenuhi adalah telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dosis kedua. Tak hanya itu, jangka waktu vaksinasi dosis kedua dengan vaksin booster yang akan dilakukan minimal adalah enam bulan. [tin/ted]






