Surabaya (beritajatim.com) – Go Andre Surya, SE, pria asal Surabaya, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Lindawati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Motif pembunuhan diduga dipicu pertengkaran mengenai empat surat perhiasan emas yang hendak dibalik nama atas nama korban.
Sidang perdana kasus ini digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (21/5/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mendakwa Go Andre dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu telah merampas nyawa orang lain,” ujar JPU Deddy dalam sidang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II No. 5-7, Kapasari, Genteng, Surabaya. Awalnya, Go Andre dan korban terlibat pertengkaran terkait keinginan korban membalik nama empat surat perhiasan emas. Terdakwa yang tidak setuju lantas naik pitam.
Ketika korban berjalan ke belakang rumah, terdakwa mengambil lempengan barbell seberat 5 kilogram dan memukul kepala korban dari belakang. Korban langsung terjatuh dan dipukuli lagi sebanyak 10 kali di bagian kepala dan wajah hingga tewas di tempat.
Korban sempat berusaha melawan dengan mencakar dan menggigit, tetapi tak berdaya. Usai kejadian, terdakwa tidak segera meminta bantuan medis. Ia justru mandi, berganti pakaian, lalu menghubungi anak korban, Debora, dan menyatakan ibunya terjatuh di kamar mandi.
Debora yang curiga langsung menghubungi Command Center 112. Petugas yang datang ke lokasi menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh korban. Tim Gerak Cepat (TGC) kemudian mengevakuasi jenazah dan melibatkan tim Inafis Polrestabes Surabaya.
Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo menyebutkan korban mengalami luka robek, patah tulang, pendarahan otak akibat benda tumpul, serta ditemukan spermatozoa yang mengindikasikan adanya hubungan seksual sebelum kejadian.
Dalam sidang, anak korban, Stefanus Sugianto (33), menyatakan bahwa terdakwa memiliki hubungan khusus dengan ibunya dan menyebut pembunuhan dilakukan dengan cara keji.
“Ibu saya dipukul dengan keji oleh terdakwa. Saat saya datang malam hari ke rumah terdakwa, ibu saya sudah dalam kondisi telungkup dan banyak darah,” kata Stefanus di hadapan majelis hakim.
Terdakwa membantah sebagian kesaksian tersebut. “Keterangan saksi banyak yang tidak sesuai, Yang Mulia,” ucap Go Andre.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. [uci/beq]






