Madiun (beritajatim.com) – Dugaan bullying yang terjadi di SDN Mejayan 1, Kabupaten Madiun, tak berhenti pada polemik antara wali murid dan pihak sekolah.
Kini, jabatan kepala sekolah ikut dipertaruhkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat bakal memanggil pihak sekolah pekan depan dan membuka peluang mutasi jika ditemukan kelalaian dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan administrasi untuk memanggil pihak sekolah. Langkah ini dilakukan guna menelusuri persoalan sekaligus mengevaluasi tanggung jawab sekolah dalam menangani dugaan perundungan yang melibatkan peserta didik.
“Minggu depan akan kita agendakan pemanggilan pihak sekolah,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Disdikbud juga membuka peluang pemberian sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pihak sekolah.
Bahkan, kemungkinan mutasi terhadap kepala SDN Mejayan 1 turut menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan tersebut tetap mengacu pada hasil evaluasi kinerja dan kewenangan bidang terkait.
“Bisa jadi. Tapi itu merujuk ke SKP, merujuk tempat dan posisi kerja. Ya itu hak-nya bidang tenaga pendidik (tendik) pengawas dari dinas,” tegas Agus.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat mengungkap bagaimana sekolah menangani laporan dugaan perundungan, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk melindungi siswa serta komunikasi dengan orang tua.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi dinas untuk menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, keputusan mengenai sanksi tidak hanya didasarkan pada informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi juga pada fakta dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pihak sekolah.
Dugaan perundungan di SDN Mejayan 1 sebelumnya mencuat setelah salah satu wali murid, Marlan Anggrianto, mengungkapkan keresahannya terkait perlakuan yang diduga dialami anaknya. Marlan menyebut anaknya diduga mengalami intimidasi, termasuk permintaan uang oleh sejumlah siswa yang lebih tua.
Persoalan tersebut juga mencakup dugaan perusakan barang milik siswa. Marlan sebelumnya menyampaikan bahwa kaus kaki anaknya diduga digunting saat berada di musala sekolah pada Kamis (8/10/2026).
Di sisi lain, pihak sekolah sebelumnya membantah adanya perundungan sebagaimana informasi yang beredar. Perbedaan keterangan antara wali murid dan pihak sekolah menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif.
Rencana pemanggilan oleh Disdikbud Kabupaten Madiun kini menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Selain mengungkap fakta dugaan perundungan, evaluasi juga diperlukan untuk menilai apakah sekolah telah menjalankan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.
Apabila ditemukan kelalaian, dinas diharapkan menjatuhkan tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, perlindungan siswa merupakan tanggung jawab utama sekolah, sementara setiap dugaan perundungan perlu ditangani secara serius dan transparan. (rbr/ted)






