Jember (beritajatim.com) – Pembinaan badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD) akan dilaksanakan pejabat eselon I setingkat direktur jenderal di Kementerian Dalam Negeri.
Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, menyebut kebijakan tersebut sebagai mitigasi permasalahan. “Kewenangan Kementerian Dalam Negeri ada pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah terkait dengan pembinaan dan pengawasan,” katanya, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Jumat (20/6/2025).
Namun, menurut Khozin, pengawasan dan pembinaan itu tidak berjalan maksimal. “Tidak ada yang namanya pembinaan, tidak ada yang namanya pengawasan. Salah satu sumber masalahnya karena memang pejabat di Kementerian yang melakukan pembinaan pengawasan masih setara eselon III,” katanya.
Hal serupa juga ditemui di tingkat pemeirntahan daerah. “Pembinaan dan pengawasan dilakukan Kepaa Bagian Perekonomian. Oleh karena itu sekarang Komisi II dengan Kemendagri sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” kata Khozin.
Perubahan tersebut, menurut Khozin, adalah bagian dari constitusional engineering agar daerah bisa melakukan percepatan pembangunan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain menyerahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pejabat setingkat dirjen, pemerintah akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan BUMD dan BLUD.
Khozin mengingatkan, bahwa semangat BUMD dan BLUD berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Orientasi SKPD adalah layanan publik. Haram hukumnya SKPD berorientasi bisnis. Apapun effort yang dilakukan secara kelembagaan, murni dibiayai oleh negara melalui APBD. KPI-nya, Key Performance Index-nya diukur dari seberapa maksimal wujud pelayanan itu,” kaya Khozin.
Berbeda dengan OPD, BUMD yang terdiri atas perseroan daerah dan perusahaan umum daerah didirikan dengan semangat profit dan layanan publik. “Oleh sebab itu, kalau ada BUMD mendapat penyertaan modal daerah Rp 10 miliar, ternyata devidennya cuma Rp 5 juta, wah, itu pelanggaran direksinya,” kata Khozin.
Sementara itu BLUD memiliki semangat murni pelayanan publik. “Tapi ada kelonggaran untuk melakukan exercising dalam hal fiskal. Jadi BLUD ini boleh bekerja sama dengan konsep KSO (Kerja Sama Operasional). SKPD tidak boleh. Yang boleh hanya BLUD.,” kata Khozin. [wir]






