Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rini Syarifah melakukan audiensi bersama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta Suhendro A. Basori serta Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Kasi Wilayah I Ruhiat. Audiensi ini membahas tentang batas areal pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Blitar.
“untuk Kabupaten Blitar persetujuan pelepasan Kawasan hutan produksi seluas 282,99 Ha. Luas dan letak “definitif” kawasan hutan yang diubah fungsinya dan dilepaskan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.” kata Rini Syarifah, Rabu (31/7/2024).
Dalam pemaparannya, Mak Rini menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyetujui pelepasan kawasan hutan produksi seluas 282,99 hektar. Kawasan hutan yang dilepaskan ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar.
Mak Rini, menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 19 Mei 2023 ditetapkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Tahun 2024 ini dilaksanakan kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan PPTPKH Kabupaten Blitar untuk fasum, fasos dan permukiman dengan pendanaan APBN 2024. Lokasi realisasi PPTPKH 2024 dilaksanakan pada 38 desa di 14 Kecamatan di Kabupaten Blitar,” bebernya.
Adapun lokasi realisasi PPTPKH 2024 tersebut berada di 14 kecamatan itu yakni Kecamatan Bakung, Doko, Gandusari, Kademangan, Kesamben, Panggungrejo, Ponggok, Sanankulon, Selopuro, Selorejo, Sutojayan, Wates, Wlingi dan Kecamatan Wonotirto. Kegiatan PPTPKH Kabupaten Blitar untuk fasum, fasos dan permukiman ini akan menggunakan pendanaan APBN 2024.
“Melalui audiensi ini diharapkan adanya percepatan terbitnya SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar dan solusi untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi percepatan distribusi aksel legal, pengembangan usaha perhutanan sosial dan pendampingan,” tutupnya. (owi/kun)






