Magetan (beritajatim.com) – Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Magetan pada 2025 tercatat sebanyak 58,38 ribu jiwa atau setara 9,14 persen dari total penduduk. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode pandemi Covid-19 dan bahkan lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magetan, Mohamad Samsodin, mengatakan tren penurunan kemiskinan tersebut mencerminkan membaiknya kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
“Setelah mengalami peningkatan saat pandemi Covid-19, kemiskinan di Magetan menunjukkan tren menurun secara konsisten hingga 2025, baik dari sisi jumlah, persentase, maupun kualitas kemiskinan,” ujar Mohamad Samsodin dalam Berita Resmi Statistik Indikator Kesejahteraan Masyarakat Magetan 2025.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada 2018 jumlah penduduk miskin Magetan masih berada di angka 64,86 ribu jiwa (10,31 persen). Angka tersebut sempat turun pada 2019, namun kembali meningkat pada 2020 menjadi 65,09 ribu jiwa (10,35 persen) akibat tekanan ekonomi selama pandemi. Kondisi terberat terjadi pada 2021, ketika jumlah penduduk miskin mencapai 67,75 ribu jiwa atau 10,66 persen.
Seiring pemulihan ekonomi pascapandemi, angka kemiskinan mulai menurun pada 2022 dan terus berlanjut hingga 2025. Penurunan ini tidak hanya terlihat dari sisi jumlah penduduk miskin, tetapi juga pada indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Magetan tercatat fluktuatif, namun menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang. Nilai P1 pada 2018 sebesar 1,16, sempat meningkat menjadi 1,56 pada 2019, kemudian menurun hingga mencapai 0,74 pada 2025.
“Penurunan indeks kedalaman kemiskinan menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan, sehingga jarak ketertinggalannya semakin kecil,” jelas Samsodin.
Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) yang menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran antarpenduduk miskin juga mengalami perbaikan. P2 sempat meningkat hingga 0,37 pada 2021, lalu berangsur turun hingga 0,12 pada 2025.
Di sisi lain, garis kemiskinan di Kabupaten Magetan terus meningkat seiring perubahan harga dan kebutuhan hidup. Pada 2018, garis kemiskinan tercatat Rp319.909 per kapita per bulan, dan naik menjadi Rp470.409 per kapita per bulan pada 2025.
BPS menekankan bahwa penanganan kemiskinan perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari penurunan jumlah penduduk miskin, tetapi juga dari keberhasilan menekan kedalaman dan keparahan kemiskinan agar kebijakan yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. [fiq/aje]






