Jakarta (beritajatim.com)– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran obat tradisional di Indonesia. Dalam hasil pengawasan rutin sepanjang Juni 2025, BPOM menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) atau jamu yang ternyata mengandung zat kimia obat (BKO) berbahaya.
Produk-produk ini kerap dipasarkan sebagai suplemen herbal alami, padahal di dalamnya terselip zat kimia medis yang semestinya hanya dikonsumsi di bawah pengawasan dokter.
“Produsen ilegal sengaja mencampur zat kimia agar efeknya instan dan memikat konsumen. Tapi mereka abaikan dampak jangka panjang yang bisa sangat berbahaya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui siaran pers BPOM yang dilansir Senin (28/7/2025).
Bahaya Serius di Balik Efek Instan
Beberapa bahan kimia yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat (obat disfungsi ereksi), deksametason (kortikosteroid), parasetamol, sibutramin (obat pelangsing), hingga kafein dosis tinggi.
Jika dikonsumsi sembarangan, bahan-bahan ini bisa memicu berbagai efek samping serius, seperti:
Nyeri dada mendadak
Jantung berdebar kencang
Tekanan darah turun drastis
Serangan jantung
Risiko stroke mendadak
Risiko ini meningkat jika dikonsumsi oleh orang dengan riwayat penyakit jantung, hipertensi, atau mereka yang sedang menggunakan obat tertentu.
15 Produk Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat
Melalui tautan yang disebarluaskan oleh BPOM (KLIK DISINI), berikut diumumkan daftar lengkap produk yang terbukti mengandung BKO tanpa izin:
Bubalus – Mengandung nortadalafil
Linzi Don Mai Dan – Mengandung klorfeniramin maleat
Sultan – Deksametason dan parasetamol
Raja Jahanam – Deksametason dan parasetamol
Kapsul Tradisional Spontan – Parasetamol
Daun Mujarab – Natrium diklofenak
Pusaka Dayam X-tra Strong – Sildenafil sitrat
New Gali-gali – Sildenafil sitrat
New Urat Kuda Formula Plus – Sildenafil sitrat
Sari Daun Kelor – Parasetamol
Slim Ty – Sibutramin HCl
Kopi Cleng – Sildenafil sitrat
Kopi Arab Platinum – Sildenafil sitrat
Madu Kuat – Sildenafil sitrat dan tadalafil
Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – Kafein dan parasetamol
Seluruh produk tersebut telah ditarik dari pasaran dan dimusnahkan, dan kini BPOM tengah melacak pihak produsen serta distributor untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan:
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Modus Baru: Promosi Lewat Media Sosial dan Toko Online
BPOM mengingatkan masyarakat bahwa pelaku usaha ilegal kini semakin canggih dalam memasarkan produk. Mereka menggunakan toko daring, media sosial, dan jaringan distribusi tertutup untuk menjangkau konsumen lebih luas.
Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan produk herbal yang mengklaim khasiat instan tanpa efek samping.
“Selalu cek izin edar di situs resmi BPOM. Jangan tergoda harga murah atau testimoni bombastis,” pungkas Taruna. [aje]






