Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyerahkan hasil uji laboratorium terkait es krim yang diduga mengandung alkohol tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Hasil tersebut mengonfirmasi bahwa es krim tersebut positif mengandung alkohol murni dengan kadar mencapai 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium tersebut pada Selasa (8/4/2025). Ia menilai keberadaan alkohol dalam produk es krim sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang menjadi konsumen utama produk tersebut.
“Kami sudah menerima hasilnya (uji lab es krim), ternyata benar ini positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih untuk anak-anak yang suka es krim,” ungkap Fikser dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (19/4/2025).
Menindaklanjuti temuan ini, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta BBPOM untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tempat produksi es krim tersebut. Fokus pemeriksaan mencakup proses pengolahan, bahan baku, serta kelengkapan izin usaha.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Fikser juga menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan legalitas operasional usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran izin, maka penindakan sesuai aturan akan diberlakukan.
“Izinnya juga kita cek, apakah ini sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Saat ini, stan es krim tersebut masih dalam kondisi tersegel dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses pengawasan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tandas Fikser.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya telah menegaskan bahwa makanan atau minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.
“(Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018) Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakkil ‘Alallah dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi MUI Jatim, Jumat (11/4/2025). [ram/beq]






