Gresik (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik menggandeng relawan untuk menyelamatkan tanah dari mafia. Dalam Kolaborasi itu, BPN setempat melibatkan berbagai elemen, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), NU dan Muhammadiyah, remaja masjid, mahasiswa serta karang taruna.
Kepala BPN Gresik Asep Heri menuturkan, gerakan ini bertujuan untuk melindungi dan mengoptimalkan penggunaan tanah wakaf serta tempat ibadah umat islam, kristen, katolik, hindu, dan budha, dan tempat ibadah lainnya.
“Tahap awal gerakan ini akan mendata musala dan tempat ibadah yang dilakukan oleh seluruh komponen. Termasuk ranting Muhammadiyah, NU, kampus, anggota PPAT, remaja masjid, dan karang taruna,” tuturnya, Senin (15/5/2023).
BACA JUGA:
Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Tuntas di Tahun 2024
Gerakan ini, lanjut Asep, didasarkan pada hasil rapat kerja nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN) tahun 2023. Dari hasil itu, memutuskan gerakan nasional pensertifikatan tanah wakaf. “Untuk pendataan awal sebanyak 4.541 dari total 11 ribu tempat ibadah,” katanya.
Masih menurut Asep, setelah proses pendataan selesai akan dibuat peta sebaran wakaf dan tempat ibadah. Langkah ini diambil untuk memetakan penggunaan tanah secara efisien. Tujuannya untuk memastikan bahwa penggunaan tanah wakaf dan tempat ibadah yang produktif dan sesuai dengan rencana pembangunan.
Di tahun 2024 mendatang akan dilakukan perencanaan dan pengembangan kualitas tanah yang sesuai dengan kebutuhan umat dan tata ruang yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Tahun 2022, PSTL 58 Desa di Gresik Ditarget Tuntas
“Tanah wakaf dan sosial keagamaan akan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tanah wakaf dapat menjadi sumber produktivitas yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kerjasama antara BPN Gresik dan relawan diharapkan dapat memberikan dukungan yang kuat dalam menjaga dan mengoptimalkan aset-aset milik umat. “Kami mendorong penggunaan tanah sosial keagamaan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. [dny/suf]






