Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso resmi menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai September 2024.
Salah satu penerima sertifikat tanah elektronik tersebut adalah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Secara simbolis, Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi, menyerahkan sertifikat elektronik tersebut kepada Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Taufan Restuanto, pada sebuah acara yang digelar beberapa waktu lalu.
“Selain aset pemkab, sejumlah warga di empat desa juga telah menerima sertifikat tanah elektronik,” ungkap Zubaidi kepada beritajatim.com, Jumat (27/9/2024).
Sertifikat tanah elektronik yang diterima masyarakat tersebut berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa warga penerima sertifikat di antaranya adalah Agas Dwi Nursiam dari Desa Gunung Anyar, Abdus Salam dari Desa Wringin, Ikna Issubaidah dari Desa Bendoarum, dan Hasan dari Desa Sukowiryo.
Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini merupakan langkah BPN dalam mendukung pengelolaan aset daerah secara modern dan aman. “Sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan pertanahan,” jelas Zubaidi.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Sertifikat elektronik adalah terobosan penting dalam tata kelola aset pemerintah yang lebih modern,” tambahnya.
Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini merupakan inisiatif dari Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mulai direalisasikan pada tahun 2024.
“Inovasi ini memungkinkan proses administrasi aset tanah menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” tegas Zubaidi.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan melalui PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga memudahkan akses data secara digital serta meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah.
“Sertifikat PTSL elektronik yang diterima masyarakat sudah terdaftar dalam sistem digital yang aman dan dapat diakses melalui layanan elektronik BPN,” tambahnya.
Dengan sertifikat elektronik ini, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik bisa diminimalisir, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tanah, termasuk untuk keperluan akses permodalan. (awi/ted)






