Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap dianggap hal sepele. Padahal, jika tidak berhati-hati, konsumen bisa mengalami kerugian tanpa sadar — mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi resmi.
Kasus sejumlah kendaraan yang mendadak “brebet” usai mengisi bahan bakar baru-baru ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi di SPBU.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), M Said Sutomo, menegaskan bahwa membeli BBM bukan sekadar urusan mengisi tangki kendaraan, melainkan bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dijamin negara.
“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, pelaku usaha — baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU — memiliki tanggung jawab hukum jika terbukti melanggar ketentuan. Bila terdapat unsur pidana seperti manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai standar, pelaku bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Said juga menyoroti kebiasaan sebagian petugas SPBU yang enggan memberikan struk pembelian, terutama kepada pengendara roda dua dengan alasan menghindari antrean panjang. “Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensin Rp5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya, mereka bisa menuntut,” tegasnya.
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, masyarakat disarankan mengikuti 7 tips aman dan cerdas membeli BBM di SPBU:
- Isi di SPBU resmi berlogo Pertamina atau penyalur berizin pemerintah.
- Perhatikan warna dan jenis nozzle agar sesuai kebutuhan kendaraan.
- Pastikan angka meteran pompa nol sebelum pengisian dimulai.
- Amati kondisi bahan bakar, pastikan jernih dan tidak berbau menyengat.
- Selalu minta struk pembelian sebagai bukti sah transaksi.
- Catat waktu dan lokasi pengisian untuk bukti jika terjadi masalah.
- Laporkan kejanggalan ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan, atau YLKI.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memastikan bahwa Pertamina memiliki sistem pengawasan ketat terhadap kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.
“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.
Ahad menegaskan, tidak ada alasan bagi SPBU untuk menolak memberikan bukti transaksi kepada konsumen. “Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan struk. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” katanya.
Pertamina, lanjutnya, membuka kanal pengaduan terbuka bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan saat pengisian BBM. “Laporkan melalui Pertamina Call Center 135, email [email protected]
, atau DM Instagram @pertamina.135 dengan melampirkan bukti transaksi. Semua laporan pasti kami tindak lanjuti,” pungkas Ahad. [lus/beq]






