Jombang (beritajatim.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ) Jombang Jawa Timur beserta mitra kemaslahatan BPKH yang lain, menyalurkan hewan kurban sebanyak 1000 ekor sapi.
Hewan tersebut disebarkan di kurang lebih 835 titik dari 34 provinsi di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut berasal dari pengalolaan nilai manfaat pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan bukan merupakan dana setoran awal dari para Jamaah Haji.
Dengan mengacu protokol kesehatan ketat termasuk dengan melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Proses pendistribusian juga dilakukan langsung ke rumah penerima manfaat guna menghindari kerumunan yang berpotensi memunculkan penyebaran covid-19.
Tak hanya berbentuk daging, paket bantuan juga berupa daging olahan seperti kornet, rendang siap santap, hingga olahan abon. Sementara untuk menjaga kebersihan, seluruh bantuan dikemas bersih guna mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal dan wilayah yang terdampak bencana mulai dari kawasan Aceh sampai Pulau terluar Sebatik, hingga Papua dan Papua Barat.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu di sela-sela pembagian daging kurban, di Jombang menjelaskan, momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil di tanah air diharapkan agar berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh tanah air.
“Berkah kurban tersebut bukan merupakan dana setoran awal jamaah, namun merupakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2014 yang sudah dimandatkan Kepada BPKH,” ujar Anggito, Rabu (21/7/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”idul-adha”]
“Pemberian bantuan juga sudah sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji serta aturan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan. Jadi, seluruh nilai manfaat tetap akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan,” tandas Anggito.
Sementara, Ketua Laz Ummul Quro, Muhammad Rony mengatakan, khusus proses pemotongan hewan kurban di lokasi zona merah, semuanya juga telah dilengkapi surat izin dari petugas. Distribusi dari progam tersebut, juga sudah mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan. [suf]






