Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah pusat memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, membenarkan adanya kebijakan potongan iuran tersebut. Diskon diberikan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Diskon tersebut untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Anita Riza Chaerani, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, program diskon ini secara khusus menyasar pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi maupun non-transportasi. Untuk periode Januari hingga Maret 2026, diskon 50 persen diberikan kepada pekerja BPU di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online dan angkutan.
“Pada periode tersebut, iuran dua program yang semula sebesar Rp16.800 mendapatkan diskon 50 persen dan bisa dibayarkan sekaligus untuk satu tahun,” jelas Riza, sapaan akrabnya.
Selanjutnya, pada periode April hingga Desember 2026, relaksasi iuran diperluas kepada pekerja bukan penerima upah di sektor non-transportasi. Dengan demikian, seluruh pekerja mandiri seperti petani, pedagang pasar, hingga pekerja informal lainnya berhak memperoleh diskon iuran sebesar 50 persen.
“Mumpung ada diskon dari pemerintah, ini sangat mempermudah dan meringankan pekerja untuk membayar iuran secara mandiri. Saya menyarankan agar mendaftar sekaligus untuk satu tahun agar manfaatnya lebih maksimal,” ujarnya.
Dengan adanya diskon tersebut, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp126 ribu untuk memperoleh perlindungan selama satu tahun penuh yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika dirata-ratakan per bulan, iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp8 ribu.
“Nilai iuran ini sangat ringan. Jangan sampai hanya karena iuran kecil, para pekerja justru tidak memiliki perlindungan, padahal risiko kerja bisa terjadi kapan saja,” tambahnya.
Selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT). Riza menjelaskan, apabila pekerja mengikuti tiga program sekaligus, total iuran per bulan hanya sebesar Rp36.800, dengan Rp20 ribu di antaranya merupakan tabungan JHT.
“Dana JHT ini bersifat tabungan. Ketika peserta berhenti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh tabungan akan dikembalikan secara utuh sesuai akumulasi iuran yang telah dibayarkan tanpa potongan,” pungkasnya. [dya/but]






