Madiun (beritajatim.com) – Puluhan calon pekerja migran di Kabupaten Madiun menjadi korban penipuan oleh PT Putri Samawa Mandiri, sebuah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang menjanjikan pekerjaan di Inggris dengan gaji tinggi.
Para korban diharuskan menyetorkan uang puluhan juta rupiah terlebih dahulu kepada Kepala Cabang Suratin Ekawati.
Menanggapi hal ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Madiun menyatakan siap menerima pengaduan dari para korban.
“Kami akan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan data, kronologi kejadian, maupun dokumen penting lainnya. Setelah itu, kami akan bersurat ke PJTKI terkait untuk klarifikasi,” ujar Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Madiun, David Silaen, pada Senin (29/4/2024).
David menegaskan bahwa jika PJTKI tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan izin merekrut tenaga kerja dari pemerintah pusat. “Kami juga memiliki program perlindungan PMI, baik sejak di Indonesia hingga di negara tujuan. Jadi para korban bisa melakukan pengaduan, ataupun ketika sudah pulang,” tegasnya.
Mengenai legalitas PT Putri Samawa Mandiri, David akan mengecek keabsahan dokumen pendirian perusahaan tersebut. Dia juga menghimbau masyarakat untuk mengecek status PJTKI di website resmi Siskop2mi.bp2mi.go.id.
“Kalau izin biasanya dari pusat lewat kemenaker. Kalau daerah izinnya dari Dinas Tenaga Kerja provinsi, tidak melalui bp2mi baik pusat atau cabang,” bebernya.
David menjelaskan bahwa para calon TKI harus melewati banyak tahapan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Perusahaan wajib memiliki izin usaha resmi (SIP3MI) dan surat izin perekrutan dari BP2MI untuk dapat merekrut tenaga kerja.
“Dengan surat itu mereka berhak merekrut tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Jadi kami di awal itu mengeluarkan surat izin, kemudian mereka sudah merekrut pekerja maka dimulailah proses penempatan mulai dari pendaftaran dinas tenaga kerja,” jelasnya.
“Kemudian melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai UU 18 tahun 2017. Tahap akhir kami melakukan proses verifikasi dokumen, sebelum berangkat ke negara tujuan, sembari memberikan pembekalan akhir,” tuntasnya.
Imbauan untuk Calon TKI:
Laporkan segera kepada BP2MI Madiun jika menjadi korban penipuan PJTKI. Pastikan PJTKI yang dipilih memiliki izin usaha resmi (SIP3MI) dan surat izin perekrutan dari BP2MI. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi atau kemudahan proses penempatan kerja. Lakukan riset mendalam tentang PJTKI dan negara tujuan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. [kun]






