Surabaya (beritajatim.com) – Bos properti Iwan Sunito melaporkan mantan sahabatnya sendiri berinisial PS dan AS. Pengusaha properti internasional sekaligus pendiri Obe Global Capital itu merasa nama baiknya dicemarkan hingga mengalami kerugian bisnis mencapai Rp500 Miliar.
Dalam laporannya ke Polres Metro Jakarta Pusat, Iwan menilai adanya upaya untuk mencederai nama pribadi maupun korporasi global yang ia pimpin dari berbagai publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir.
Akibat pencemaran nama pribadi dan korporasi yang ia pimpin, Iwan mengaku mendapatkan kesulitan terkait dengan hubungan investor dan aktivitas lintas negara. “Ada tiga terlapor. Yakni PS, AS, dan satu lembaga perusahaan,” kata Iwan, Minggu (1/2/2026).
Ketiga terlapor tersebut menurut Iwan diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang memuat informasi tidak akurat dan membentuk persepsi negatif dirinya dan perusahaan.
“Publikasi tersebut menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh dan tidak berimbang, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial sehingga berpotensi menyesatkan publik dan investor,” imbuh Iwan.
Dalam laporannya kepada kepolisian, Iwan turut meminta penelusuran terhadap dugaan adanya peran perantara dalam proses distribusi informasi, termasuk kemungkinan bahwa AS bertindak sebagai penghubung dalam pengaturan penerbitan dan publikasi media.
Adapun pengaduan tersebut diajukan dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Iwan menyatakan bahwa apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka sanksi sesuai peraturan perundang-undangan patut dijatuhkan, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban pemulihan kerugian.
“Dampak dari rangkaian pemberitaan itu tidak sekadar bersifat reputasional, tetapi juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Nilai kerugian yang dimintakan untuk dipulihkan dalam proses hukum ini diperkirakan mencapai AUD 50 juta, atau sekitar Rp500 miliar,” jelasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum dan menyerahkan penyelidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan dari Iwan Sunito di Mapolrestro Jakarta Pusat. “Iya ada laporan, dan masih kita selidiki,” kata AKBP Roby. [ang/suf]






