Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta menjatuhkan vonis maksimal terhadap dua terdakwa kasus penipuan bisnis suplai solar senilai Rp1,5 miliar yang merugikan Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Arie S. Tyawatie. Terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan M. Luthfy dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang.
Arie S. Tyawatie berharap majelis hakim yang diketuai oleh Agus Cakra memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada kedua terdakwa. Status kedua terdakwa sebagai residivis dalam kasus serupa menjadi alasan kuat perlunya hukuman berat agar tidak ada korban baru di masa depan.
“Paling tidak sama dengan tuntutan Jaksa, jangan sampai dibawah tuntutan Jaksa karena terdakwa ini residivis jadi harus diberikan efek jera. Jangan sampai ada korban lagi setelah ini,” ujar Arie, Kamis (29/1/2026).
Arie juga memperingatkan majelis hakim agar tetap berpegang teguh pada integritas hukum dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak luar atau praktik suap. Ia menekankan pentingnya pengadilan membela kebenaran demi menjaga marwah institusi hukum di Indonesia.
“Jangan sampai hakim masuk angin, harus membela yang benar jangan membela yang bayar karena negara adalah negara hukum,” ucapnya secara tegas.
Terkait penundaan sidang putusan sebelumnya, Arie menilai hal tersebut sebagai kesempatan bagi majelis hakim untuk lebih jernih dalam mempertimbangkan rasa keadilan. Ia berharap penundaan ini membawa hikmah agar putusan yang dihasilkan benar-benar objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
“Semoga dengan penundaan putusan sidang kemarin Majelis Hakim mendapatkan petunjuk dari Allah SWT untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada dua Terdakwa yang residivis itu,” tambah Arie.
Ketua GRANAT Jatim ini juga mengingatkan sejarah kelam PN Surabaya yang pernah dua kali terseret operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah. Ia berharap pengalaman pahit tersebut menjadi pengingat bagi hakim saat ini agar tetap menjaga integritas institusi pengadilan.
“Jangan sampai kembali tercoreng nama institusi pengadilan dengan kejadian yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Arie mendorong masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kedua terdakwa untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta pimpinan kejaksaan, baik Kajari Perak maupun Kajati Jatim, untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Arie merasa kecewa karena tuntutan JPU dianggap terlalu ringan bagi terdakwa yang merupakan residivis kasus kriminal. Evaluasi tersebut dianggap penting guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal bagi para pelanggar hukum yang berulang kali melakukan tindak pidana.
Kasus ini bermula ketika Arie S. Tyawatie ditawari peluang bisnis suplai solar oleh R. De Laguna Latantri Putera (Direktur PT Kapita Ventura Indonesia) dan M. Luthfy (Direktur PT Petro Energi Solusi). Dana sebesar Rp1,5 miliar yang disetorkan korban hingga saat ini tidak pernah kembali dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa. [uci/beq]






