Surabaya (beritajatim.com) – Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelecehan seksual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (9/2/2026). Agenda persidangan fokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang saat ini mendekam di Rutan Medaeng.
JPU Roginta Sirait membacakan poin-poin dakwaan di hadapan majelis hakim terkait tindakan asusila yang menjerat pendiri perusahaan penerbit musik tersebut. Perkara hukum ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan saat sedang bertugas.
Korban melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan pemilik lisensi hak cipta lagu tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penasihat hukum KC, Rizki Leneardi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini bermula saat Bimas mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi UU Hak Cipta Lagu.
“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya di PN Surabaya. Menurutnya, terdakwa meminta korban untuk masuk ke dalam kamar hotelnya sebelum melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.
Bimas Nurcahya merupakan figur kunci dalam industri musik yang memantau penggunaan komposisi dan mengumpulkan royalti bagi lebih dari 700 pencipta lagu. Selain KC, Rizki menyebut terdapat sejumlah korban lain yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan di perusahaan pengelola hak cipta musik tersebut.
Para saksi tambahan dilaporkan telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. “Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Rizki.
Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, turut memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani kasus ini. Ia menilai proses hukum yang berjalan transparan memberikan harapan besar bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Dan juga pengadilan yang sudah mulai menyidangkan perkara ini,” jelas Billy kepada awak media.
Billy berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi publik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual dalam relasi kerja. Ia menilai perbuatan terdakwa diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang khusus tentang kekerasan seksual.
Terdakwa Bimas Nurcahya terancam jeratan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan aturan tersebut, bos perusahaan music publishing ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. [uci/beq]






