Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KA. Tersangka diketahui melakukan praktik penimbunan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual kembali BBM tersebut ke pengecer.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara fungsional.
Modus operandi yang dijalankan KA adalah dengan memanfaatkan sepeda motor Yamaha PCX berwarna merah yang memiliki kapasitas tangki 15 liter. Setelah mengisi tangki hingga penuh, tersangka kembali ke rumah untuk memindahkan isi BBM ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter menggunakan selang.
“Tersangka membeli minyak Pertalite seharga Rp10.000 dan dipindah ke galon minum berkapasitas 15 liter. Kemudian dijual ke toko pom mini di wilayah Kecamatan Gurah dengan harga Rp10.800 per liter,” jelas AKBP Bramastyo dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mulai terendus pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri yang tengah melakukan penyelidikan di wilayah Plosoklaten mencurigai aktivitas tersangka yang melakukan pengisian BBM secara berkali-kali di SPBU 54.641.52.
Petugas kemudian membuntuti tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, pada pukul 17.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya 16 galon berisi Pertalite dengan total volume sekitar 240 liter, sejumlah galon kosong, selang plastik dan peralatan pemindah lainnya dan satu unit sepeda motor Yamaha PCX merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KA mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini sejak tahun 2025. Dalam satu hari, tersangka mampu mengumpulkan 200 hingga 300 liter Pertalite dengan frekuensi pembelian di SPBU mencapai 20 hingga 30 kali perjalanan.
Atas tindakannya yang merugikan negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi, tersangka KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami menetapkan saudara KA sebagai tersangka, dan sejak Selasa, 14 April, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri,” tegas Kapolres. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. [nm/kun]






