Lumajang (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang diingatkan agar tidak bolos kerja pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran. Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menegaskan bahwa absensi hari pertama kerja yang dimulai besok, Selasa (8/4/2025), akan menjadi perhatian khusus.
“Ini sesuai regulasi. Jika ASN maupun non-ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah, maka akan dikenai sanksi disiplin sedang. Utamanya di hari pertama setelah libur dan cuti bersama Hari Raya,” ujar Ari, Senin (7/4/2025).
Sanksi disiplin sedang yang dimaksud dapat berupa penundaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan pangkat selama satu tahun.
“Jadi, sanksi hukuman disiplin sedang ini bisa berdampak langsung pada hak-hak pegawai, seperti TPP dan kenaikan pangkat,” imbuhnya.
BKD Lumajang akan melakukan pemeriksaan terhadap presensi pegawai dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan dipanggil dan diperiksa, bahkan bisa sampai ke Inspektorat.
“Nanti rekap presensi diserahkan ke OPD masing-masing. Bila ada pelanggaran, akan diperiksa secara internal dan bisa berlanjut ke Inspektorat,” jelas Ari.
Hingga kini, Pemkab Lumajang masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait ketentuan disiplin pegawai pasca-libur Lebaran.
“Biasanya akan diterbitkan SE dari Menpan RB. Kami masih tunggu, apakah pakai aturan lama atau ada edaran baru,” tutup Ari. [has/beq]






