Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dan DBH Pajak yang sempat mengalami kurang bayar. Penyaluran dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Pemkab Lamongan pada pertengahan Agustus 2025.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengatakan penyaluran ini merupakan bagian dari alokasi Kurang Bayar (KB) DBH tahun 2025, termasuk DBH Pajak. “Kami telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk KB DBH SDA dan Pajak bagi Pemda Bojonegoro dan Lamongan pada pertengahan Agustus ini,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan data KPPN Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro menerima KB DBH SDA sebesar Rp344.192.000 yang cair pada 12 Agustus 2025, dan KB DBH Pajak sebesar Rp221.307.575.000 yang cair pada 15 Agustus 2025. Sementara Pemkab Lamongan menerima KB DBH Pajak Rp4.286.958.000 dan KB DBH SDA Rp1.739.225.000, seluruhnya cair pada 12 Agustus 2025.
“Penyaluran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur mekanisme penyaluran kurang bayar DBH,” tambah Teguh.
Ia menjelaskan, kurang bayar terjadi karena adanya selisih antara jumlah DBH yang seharusnya diterima dengan jumlah yang telah ditransfer. Faktor penyebabnya antara lain perbedaan data atau perhitungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta realisasi di lapangan yang tidak sesuai proyeksi awal.
“Bisa jadi pada penyaluran DBH tahun sebelumnya masih ada hak Pemda yang belum dibayarkan, atau di tahun 2025 yang sudah berjalan tiga kali, terdapat selisih hitung. Atau kemungkinan lain, data dari tahun lalu menunjukkan masih ada hak Pemda yang belum terbayarkan sepenuhnya. Inilah yang kita selesaikan sekarang,” pungkasnya.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. [lus/beq]






