Banyuwangi (beritajatim.com) – Dua pemuda di Banyuwangi nekat mencuri uang di Toko Rehana serta menguras seluruh uang di kotak amal di Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, yang terjadi pada Jumat (13/2/2026).
Aksi kriminal tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Rogojampi usai melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian. Hasil pencurian tersebut digunakan untuk pesta minuman keras (miras) serta menyewa pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi.
Kedua pelaku berinisial MPA (21), beralamat di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sedangkan rekannya VAS (24), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat (20/2/2026). “Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Aksi curat ini pertama kali diketahui ketika sang pemilik minimarket, Muslimin (48), bersama dua karyawannya hendak memulai aktivitas sekitar pukul 06.30 WIB.
Begitu tiba di depan minimarket, ketiganya dikejutkan dengan tas selempang dan kotak amal yang sudah tergeletak di luar toko, dengan kondisi sudah pecah dan uang di dalamnya hilang.
Curiga dengan pemandangan tersebut, Muslimin atau pelapor segera memeriksa area laci kasir dan meja kerjanya. Benar saja, sejumlah uang yang tersimpan di sana telah terkuras tak tersisa, hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rogojampi.
“Sejumlah harta yang hilang yaitu uang sebesar Rp6.500.000, rokok 5 pak, dan uang di kotak amal sekitar Rp500.000,” terang Ipda Ocky.
Ipda Ocky menambahkan, Unit Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP serta meneliti rekaman CCTV milik minimarket.
“Hasilnya didapatkan terduga pelaku memiliki ciri-ciri yang identik seperti di CCTV. Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku memberikan pengakuan bahwa memang benar telah melakukan pencurian di Toko Rehana,” ujarnya.
Mengejutkannya, dari hasil pemeriksaan didapatkan fakta bahwa para tersangka telah melakukan curat di 9 TKP lainnya. Seperti di antaranya 1 TKP di Bali, 2 di Rogojampi, 4 TKP di Srono, dan 2 TKP di Kabat. “Dan dari pengakuan keduanya, uang hasil curian dimaksud telah digunakan untuk pesta miras dan kencan dengan PSK di lokalisasi,” jelas Ipda Ocky.
Selanjutnya kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) yang digunakan sebagai sarana. Di antaranya seperti 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian, 1 buah kaos berwarna hitam bertuliskan “KDRT KURANG DUIT RIBUT TERUS”, 1 buah celana panjang merek Levis warna hitam, 1 buah kotak amal dalam keadaan pecah, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih berknalpot brong beserta STNK.
Dalam menjalankan aksinya, Ipda Ocky mengaku kedua tersangka berbagi peran. MPA bertindak sebagai eksekutor dengan memanjat pintu gerbang belakang untuk menyelinap masuk ke dalam toko.
Begitu berhasil masuk, pelaku menguras uang tunai di laci kasir, mengambil beberapa pak rokok, hingga mengangkut kotak amal yang berada di atas etalase. “VAS tetap berada di luar dan berperan memantau situasi selama MPA melakukan pencurian,” pungkas Ipda Ocky. [kun]






