Sumenep (beritajatim.com) – H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus polisi setelah membobol kotak amal Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi pencurian terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal.
“Setelah mendapat laporan, kami mengecek rekaman CCTV di sekitar masjid. Dari rekaman CCTV itu, terlihat dua orang pria tak dikenal memasuki area perumahan menggunakan sepeda motor, kemudian menuju masjid,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, Jumat (03/04/2026).
Dua pria tak dikenal itu terlihat keluar perumahan dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri.
Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan tersangka H.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengakui telah melakukan pencurian kotak amal dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak diketahui warga sekitar,” ungkap Widiarti.
Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000. Uang hasil pencurian tersebut menurut pengakuan tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Tersangka sudah kami tahan di Polres Sumenep, dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah kotak amal,” terang Widiarti.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” ujarnya. (tem/ian)






