Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya menangkap penjual burung di Karang Pilang yang ketahuan memiliki 10 gram narkotika jenis sabu, Selasa (21/03/2023) kemarin. Kedua penjual burung tersebut adalah Suryanto (45) dan Roni Setiawan (39).
Kasi Penindakan dan Pemberantasan BNN Surabaya, Kompol Damar Bastiar mengatakan jika kedua tersangka sudah menjadi target operasi sejak lama karena terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Keduanya terlibat jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) di Jatim,” ujar Damar, Jumat (31/03/2023).
Baca Juga: Dapat “Pasien” Beli Sabu, Bandar Narkoba Surabaya Pindah Tidur ke Penjara
Damar menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari anggota BNN Surabaya yang menangkap tersangka Roni Setiawan di Jalan Jajar Tunggal Selatan. Saat itu, ia hendak mengantarkan dua poket sabu seberat 0,59 gram kepada pasiennya.
Usai melakukan penangkapan, Roni dikeler oleh petugas BNN Surabaya ke rumahnya di Karang Pilang. Di rumah tersebut, petugas kembali mengamankan 1,02 gram sabu yang disembunyikan di lemari.
“Setelah itu tersangka Roni mengakui membeli sabu di tetangganya sendiri bernama Suryanto. Jadi langsung kami lakukan penggeledahan dan penggerebekan juga di rumah Suryanto,” imbuh Damar.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/usai-transaksi-di-kampung-narkoba-surabaya-pemuda-tanjungsari-ditangkap/
Saat digerebek petugas BNN Surabaya, Suryanto sedang asyik menimbang sabu dengan berbagai ukuran poket. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati 8,97 gram sabu-sabu yang belum sempat diecer.
Dalam pemeriksaan, tersangka Suryanto mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang ia sebut berinisial A, yang kini buron. Ia pun hanya melayani pembeli yang sudah lama dikenal dan tidak melayani pembeli baru.
“Mereka hati-hati sekali. Biasanya melakukan video call terlebih dahulu terhadap calon pembeli nya, dan mereka tidak sembarangan menerima calon pembeli, kalau bukan yang mereka kenal lama tidak akan diberi barang,” tegas kepala Humas BNN Surabaya, dr. Singgih.
Sementara dari pendalaman, tersangka Suryanto rupanya juga dikendalikan oleh seorang bandar yang kini mendekam di salah satu lapas di Jatim. Bahkan, dalam pengakuan Suryanto, ia pernah transaksi narkoba hingga 1 ons. (ang/ted)






