Magetan (beritajatim.com) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dipastikan masih akan disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Magetan tahun 2025 ini. Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan bahwa skema dan sasaran penerima masih mengacu pada tahun sebelumnya.
“Insyaallah masih ada, ya. Tahun 2025 ini peruntukannya sama, untuk pekerja buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat lainnya yang masuk kategori kemiskinan ekstrem non-penerima bansos,” ungkap Parminto, Jumat (25/7/2025)
Proses pendataan calon penerima dimulai sejak Februari 2025, melalui pemetaan yang melibatkan lintas sektor. Untuk buruh pabrik rokok, Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak pabrik. Verifikasi dilakukan secara bersama, dan hasilnya telah ditetapkan melalui SK Bupati.
Tercatat, sekitar 800 buruh pabrik rokok telah masuk dalam daftar penerima, yang tersebar di wilayah Magetan, Ngawi, Madiun, Ponorogo, dan Kudus. Untuk kelompok ini, bantuan diberikan sebesar Rp1.200.000 per orang, dibayarkan sekaligus untuk durasi empat bulan (Rp300.000 per bulan).
Sementara itu, sekitar 400 buruh tani tembakau juga masuk dalam daftar penerima, setelah diverifikasi bersama Dinas Pertanian dan penyuluh lapangan. Sedangkan sisanya, yaitu dari kalangan masyarakat miskin ekstrem, menambah total calon penerima menjadi 2.320 orang.
Kelompok buruh tani tembakau dan masyarakat miskin ekstrem ini akan menerima bantuan sebesar Rp900.000, untuk durasi tiga bulan (Rp300.000 per bulan). “Insyaallah akhir Juli ini mulai kita proses distribusinya. Tapi memang tidak bisa serentak karena lokasinya tersebar di beberapa kabupaten,” ujar Parminto.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program BLT DBHCHT 2025 di Kabupaten Magetan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan rincian berdasarkan jumlah penerima dan besaran bantuan masing-masing. [fiq/suf]






