Blitar (beritajatim.com) – Para penggemar sound horeg di Kabupaten Blitar bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Bupati Rijanto menegaskan bahwa fenomena sound system berdaya besar ini tidak dilarang di wilayahnya. Menariknya, sikap ini sudah diambil jauh sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
Bupati Rijanto menjelaskan, Pemkab Blitar telah menerbitkan surat edaran khusus untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Langkah proaktif ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan yang masuk dari masyarakat.
“Sebelum ada fatwa ini, kami sudah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Ada edaran Bupati yang mengacu pada keluhan masyarakat,” ujar Bupati Rijanto pada Selasa (22/7/2025).
Aturan yang dikeluarkan Pemkab Blitar cukup komprehensif. Ini meliputi susunan saf atau penataan speaker agar tidak menimbulkan kebisingan berlebihan, susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab atas acara, pengkondisian masyarakat untuk mencegah kerusuhan, keterlibatan pengamanan terpadu, masalah keamanan, hingga pembatasan tampilan tarian yang kerap menjadi sorotan publik.
Meski demikian, Bupati Rijanto juga melihat sisi positif dari keberadaan sound horeg. Ia menilai, kegiatan ini berpotensi menjadi penggerak roda ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pihak bisa meraup keuntungan, mulai dari pengelola parkir, pedagang makanan dan minuman, hingga jasa penyewaan sound system itu sendiri.
“Tampilan yang disuguhkan harus memenuhi etika. Kami juga menilai penggunaan sound horeg pada acara bisa menggerakkan perekonomian. Misalnya, tarif parkir penonton dan lainnya, yang jelas kami kaji semuanya. Sisi positif kami pertahankan, dan yang negatif kita hilangkan,” jelas Rijanto, menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan hiburan, ekonomi, dan ketertiban umum.
Fatwa MUI Jatim: Batas Wajar dan Etika Jadi Kunci
Sebagai informasi tambahan, MUI Jawa Timur baru-baru ini secara resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa ini merumuskan enam poin penting, yang pada intinya memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif dengan intensitas wajar, namun mengharamkan jika menimbulkan gangguan, merusak fasilitas, atau disertai kemungkaran seperti joget tidak senonoh. Battle sound yang berlebihan juga masuk kategori haram karena dinilai membuang-buang harta dan merugikan.
Dengan adanya regulasi lokal dari Pemkab Blitar yang lebih dulu hadir, serta fatwa MUI yang memperjelas batasan-batasan syariat, diharapkan sound horeg di Blitar bisa tetap menjadi bagian dari budaya hiburan, namun dengan cara yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan harmonis bagi seluruh masyarakat. (owi/kun)






