Blitar (beritajatim.com) – Kabar gembira bagi para pemburu matahari terbenam (sunset hunters) serta keluarga yang merencanakan libur Lebaran 2026. Tiga destinasi primadona di pesisir selatan Kabupaten Blitar yakni Pantai Serang, Pantai Tambakrejo, dan Pantai Pudak dipastikan bisa diakses secara gratis oleh wisatawan tanpa pungutan tiket masuk resmi.
Kebijakan wisata nol rupiah untuk tiket masuk ini akan berlaku setidaknya hingga masa libur Lebaran usai. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat proses birokrasi krusial yang tengah berlangsung.
Terhentinya pungutan tiket resmi ini bukan tanpa alasan. Saat ini, ketiga kawasan pantai tersebut sedang dalam proses pengalihan status menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Skema ini tengah diusulkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar kepada pihak Perhutani.
Selama izin KHDPK belum turun, pemerintah daerah maupun BUMD secara regulasi tidak diperbolehkan menarik tarif retribusi tiket masuk secara resmi agar tidak terjadi pelanggaran hukum atau pungutan liar.
“Belum ada tarif karena masih menunggu perizinan KHDPK yang pengajuannya dilakukan oleh BUMD kita,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar, Eko Susanto, pada Selasa (24/02/2026).
Meski tiket masuk digratiskan, wisatawan akan menemui petugas dari BUMD setempat yang berjaga di kantong-kantong parkir dan area publik. Bukan untuk menagih tiket, melainkan untuk mengelola sumbangan sukarela.
Langkah ini diambil sebagai diskresi untuk mengatasi dua masalah klasik di tempat wisata: keamanan kendaraan dan sampah. Dana yang terkumpul dari sumbangan sukarela ini sepenuhnya akan diputar kembali untuk membiayai jasa parkir serta operasional pembersihan sampah yang ditinggalkan pengunjung.
Eko Susanto menjelaskan bahwa membiarkan pantai tanpa pengelolaan sama sekali justru berisiko tinggi.
“Muncul ide sumbangan sukarela untuk jasa penataan kebersihan dan parkir. Itu sudah kita coba lakukan di Pantai Pudak. Sekarang kalau dilepas betul (tanpa petugas), risikonya adalah masalah kebersihan dan keamanan. Langkah ini diambil agar tidak melanggar aturan namun fungsi pelayanan tetap berjalan,” jelasnya. (owi/but)






