Jakarta (beritajatim.com) – Sebagai pelopor ekosistem perdagangan omnichannel dan gaya hidup terkemuka di Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right (IPR) bagi para pelaku usaha lokal maupun internasional. Melalui inisiatif Blibli Brand Protection yang diperkuat teknologi kecerdasan buatan (AI), Blibli memastikan seluruh produk dan jasa yang beredar di platformnya terjamin keaslianya dengan mengusung program Blibli Pasti Ori.
“Kami menyadari kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas. Inisiatif Blibli Brand Protection kami hadirkan dalam rangka mendukung bisnis seller untuk menjadi lebih kredibel, serta memudahkan pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli. Inisiatif ini juga selaras dengan upaya kami memerangi pemalsuan produk yang tidak hanya merugikan reputasi seller tetapi juga mengurangi kenyamanan pelanggan,” ujar Head of Fraud Management Blibli, Charles.
Charles menambahkan, inisiatif ini menjadi langkah nyata memerangi peredaran barang palsu di e-commerce. Berdasarkan data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), peredaran barang palsu dapat menyebabkan opportunity loss ekonomi hingga Rp291 triliun. Lewat Blibli Brand Protection, para seller yang terbukti melanggar HKI akan diberikan sanksi tegas, mulai dari penurunan produk (take down), penutupan akun, hingga proses hukum.
Dukung Seller dan Brand Owner Laporkan Pelanggaran HKI
Blibli juga memfasilitasi brand owner dan seller untuk melaporkan dugaan pelanggaran HKI di platform mereka. Pemilik merek dapat mengirim laporan melalui email ke [email protected] atau mengisi formulir pelaporan resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal tiga hari kerja, baik berupa konfirmasi takedown maupun penjelasan jika permintaan tidak dapat dipenuhi.
“Brand owner juga bisa menyampaikan data tambahan untuk mengidentifikasi produk palsu, bajakan, atau pelanggaran hak cipta. Semua ini agar perlindungan kekayaan intelektual semakin optimal,” jelas Charles.
Blibli turut mengajak pelanggan berperan aktif dengan memanfaatkan tombol “Laporkan Produk” yang tersedia pada setiap halaman produk di website maupun aplikasi Blibli jika menemukan indikasi produk palsu atau pelanggaran IPR lainnya. Jika terbukti, pelanggan juga bisa mengajukan retur dengan alasan “Produk Tidak Original”.
Manfaatkan Teknologi AI untuk Jaga Produk Pasti Ori
Lebih jauh, Blibli mengintegrasikan sistem AI canggih guna menjaga hak kekayaan intelektual para brand owner dan mendeteksi produk ilegal sejak awal. Teknologi ini di antaranya digunakan untuk:
Perlindungan merek (protected brand): mencegah seller tidak resmi mengunggah produk dari brand yang sudah dilindungi Blibli. Proses pengecekan dilakukan melalui kesesuaian brand, gambar produk, dan status seller resmi.
Deteksi barang palsu: teknologi AI mengidentifikasi produk KW lewat foto, nama, dan deskripsi sebelum produk live di platform.
Pemantauan aktif: tim Blibli Brand Protection rutin memonitor katalog produk yang telah tayang.
Catalog guardrail: memastikan produk tertentu, seperti obat resep, diatur dengan klasifikasi khusus sesuai regulasi.
“Sebagai pionir omnichannel commerce di Indonesia, Blibli terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memerangi peredaran barang palsu. Kami pun terus mengedukasi seller agar hanya memasarkan produk asli dan legal,” tegas Charles.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari manifesto Blibli dalam membangun lingkungan digital yang aman, adil, dan terpercaya untuk seluruh seller serta pelanggan di Indonesia. [beq]






